Abstract:
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui konstruksi media massa pada berita korupsi Ratu Atut Chosiyah dalam kasus pemilihan kepala daerah Lebak Banten dan pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten di surat kabar Kompas dan Media Indonesia.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis framming. Sumber data primer yaitu berita utama mengenai Ratu Atut di Kompas dan Media Indonesia yang masing-masing ditetapkan dua berita untuk dianalisis yaitu edisi 21 Desember 2014 dan 23 Desember 2013. Data sekunder di dapat melalui wawancara informan, buku, laporan ilmiah, dan data internet. Teknik pengumpulan data melalui studi dokumentasi, wawancara, dan studi pustaka. Teknik analisis data dilakukan melalui model analisis framing Entman yang terdiri atas pendefinisian masalah (define problems), perkiraan masalah (diagnose causes), pembuatan keputusan moral (make moral judgement), dan penekanan penyelesaian masalah (treatment recommendation).
Hasil penelitian menunjukan pendefinisian masalah pada berita korupsi Ratu Atut Chosiyah di Kompas dan Media Indonesia dikonstruksikan dengan cara yang berbeda. Kompas menilai Atut tidak siap menerima konsekuensi atas penetapan status hukumnya, sedangkan Media Indonesia menunjukan kedudukan Ratu Atut sebagai Gubernur sah membatasi pelimpahan wewenang. Perkiraan penyebab masalah di Kompas dan Media Indonesia memiliki persamaan dan perbedaan cara penkonstruksian peristiwa. Persamaannya yaitu menerangkan mengenai keterlibatan Ratu Atut dalam kasus korupsi pemilu Kada Lebak Banten dan pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Pembuatan keputusan moral di Kompas dan Media Indonesia dikonstruksikan dengan cara yang berbeda. Kompas menunjukan bahwa Ratu Atut memiliki nilai moral dan etika yang rendah karena lebih mementingkan jabatan dibanding kesejahteraan dan aspirasi rakyat Banten, sedangkan Media Indonesia menunjukan Ratu Atut mendapat perlakuan tidak adil ketika banyak pihak yang memaksanya mundur sedangkan UU dan PP memberinya kekuatan hukum. Penyelesaian masalah di Kompas dan Media Indonesia dikonstruksikan dengan cara yang berbeda. Kompas menunjukan bahwa kesiapan dan komitmen penegak hukum sangat diperlukan dan pemberhentian Ratu Atut harus dilakukan atas dasar kesadarannya sendiri, sedangkan Media Indonesia lebih menekankan pentingnya pijakan hukum dalam penentuan jabatan Atut karena jika mengacu pada UU dan PP, maka Atut masih dapat memimpin Banten dibalik tahanan hingga adanya vonis.