Description:
Abstrak: Sesuai keputusan PerMenKes RI No. 007 tahun 2012 Tentang Registrasi Obat Tradisional. Bahwa obat tradsional dilarang mengandung bahan kimia obat hasil isolasi atau yang sintetik berkhasiat obat. Jamu pegal linu merupakan salah satu jamu yang sering ditambahkan bahan kimia obat. Bahan kimia obat yang biasa ditambahkan diantaranya adalah penambahan golongan kortikosteroid (deksametason, fenilbutason dan prednison). Pada Penelitian telah dilakukan survei yang bersifat deskriptif terhadap jamu pegal linu yang beredar di empat pasar di kota Bandung yaitu pasar Kosambi, pasar Cicadas, pasar Cihaurgeulis dan pasar Caringin. Setiap sampel jamu yang akan diuji diberi inisial A-J. Pengujian sampel jamu meliputi uji nomor registrasi, uji organoleptis, uji mikroskopik dan uji KLT. Hasil uji nomor registrasi menunjukan bahwa dari 40 sampel ternyata hanya terdapat 8 sampel yang memiliki nomor registrasi yang terdaftar di BPOM. Hasil uji organoleptis menyatakan bahwa umumnya sampel memilki bentuk sediaan kaspul, warna bervariasi dari yang terkumpul. Dari hasil uji mikroskopik menunjukan 14 dari 40 sampel terlihat kristal yang serupa bahan kimia obat. Hasil tersebut selaras dengan hasil uji KLT, teridentifikasi sampel positif mengandung bahan kimia obat sebanyak 14 sampel yaitu sampel dari pasar Kosambi (A1) mengandung deksametason, sampel mengandung fenilbutason terdapat pada pasar Kosambi (F1, G1, H1, I1, J1), pasar Cicadas ( D2, E2), pasar Cihaurgeulis (B3, E3) dan pasar Caringin (A4, H4), dari pasar Kosambi (A1) dan pasar Caringin (C4,D4) mengandung prednison. . Kata kunci : Pegal linu, bahan kimia obat, kortikosteroid, kromatografi lapis tipis