Universitas Islam Bandung Repository

Analisis Putusan Hakim terhadap Saksi Perceraian Menurut Hukum Keluarga Islam

Show simple item record

dc.contributor Fakultas Syariah
dc.creator Apriyani, Resa
dc.creator Fawzi, Ramdan
dc.creator Irwansyah, Shindu
dc.date 2021-01-14
dc.date.accessioned 2021-03-15T03:17:14Z
dc.date.available 2021-03-15T03:17:14Z
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_keluarga_islam/article/view/24784
dc.identifier 10.29313/islamic family.v7i1.24784
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/28113
dc.description Abstract. Today many couples divorce. The majority of those who filed it were women, they filed for divorce without clear reasons. The majority is due to a problem which results in constant quarrels and fights. Lack of support, both physical and mental, is also a very influencing factor in the divorce case filed by the plaintiff. In fact, the purpose of marriage is to carry out a harmonious household, sakinah, mawadhah, and warahmah. If all those things are no longer in the household, then the household that was built will experience its own shaking. When a wife sues her husband to court for divorce, she must prepare several conditions and evidence that will strengthen the judge's decision in handling the divorce. In a divorce, the most important thing is evidence in the form of witnesses. Therefore, this evidence becomes mandatory when a divorce occurs in court. Even though in Islam some scholars do not require witnesses in talaq. However, because the divorce took place in the Religious Court, the witness is obliged to do so in the Civil Procedure Code. However, due to the covid pandemic there are divorce cases where witnesses are not present.Keywords: Divorce, Witness, Religious CourtAbstrak. Dewasa ini banyak sekali pasangan yang melakukan perceraian. Mayoritas yang mengajukannya adalah pihak perempuan, mereka mengajukan perceraian bukan tanpa alasan yang jelas. Mayoritas karena suatu permasalahan yang mengakibatkan adanya perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus. Kurangnya nafkah baik nafkah lahir maupun batin juga menjadi faktor yang sangat mempengaruhi dalam perkara perceraian yang diajukan pihak penggugat. Sejatinya, tujuan pernikahan, melaksanakan rumah tangga yang harmonis, sakinah, mawadhah, dan warahmah,. Jika itu semua sudah tidak ada lagi dalam rumah tangga maka, sudah rumah tangga yang dibangun tersebut akan mengalami goyah dengan sendirinya. Ketika seorang istri menggugat suaminya ke Pengadilan untuk bercerai, maka ia harus menyiapkan beberapa syarat serta alat bukti yang akan menguatkan keputusan hakim dalam menangani perceraian tersebut. Dalam perceraian, yang paling penting adalah alat bukti berupa saksi karenanya, alat bukti tersebut menjai wajib adanya ketika sebuah perceraian terjadi di Persidangan. Meskipun dalam Islam beberapa ulama ada yang tidak mewajibkan saksi dalam talaq. Namun karena perceraian tersebut terjadi di Pengadilan Agama maka saksi wajib hukumnya dalam Hukum Acara Perdata. Namun, karena adanya pandemi covid ada kasus perceraian yang tidak mengahadirkan saksi.Kata Kunci : Perceraian, Saksi, Pengadilan Agama
dc.language id
dc.publisher Universitas Islam Bandung
dc.rights Copyright (c) 2021 Prosiding Hukum Keluarga Islam
dc.source Prosiding Hukum Keluarga Islam; Vol 7, No 1, Prosiding Hukum Keluarga Islam (Februari,2021)
dc.source Prosiding Hukum Keluarga Islam; Vol 7, No 1, Prosiding Hukum Keluarga Islam (Februari,2021)
dc.source 2460-6391
dc.source 10.29313/islamic family.v7i1
dc.subject Hukum Keluarga Islam
dc.subject Perceraian, Saksi, Pengadilan Agama
dc.title Analisis Putusan Hakim terhadap Saksi Perceraian Menurut Hukum Keluarga Islam
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type Kualitatif


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account