Universitas Islam Bandung Repository

Kekuatan Hukum Hasil Rukyatul Hilal yang Terdokumentasikan dan Tidak Diisbatkan oleh Hakim Menurut Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006

Show simple item record

dc.contributor Fakultas Syariah
dc.creator Kahar, Rahmad Ali
dc.creator Hidayat, Asep Ramdan
dc.creator Rojak, Encep Abdul
dc.date 2021-01-22
dc.date.accessioned 2021-03-15T03:17:15Z
dc.date.available 2021-03-15T03:17:15Z
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_keluarga_islam/article/view/24777
dc.identifier 10.29313/islamic family.v7i1.24777
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/28120
dc.description Abstract. This research is motivated by the existence of article 52A of Law Number 3 of 2006 which states that Judges from the Religious Courts have the authority to take the testimony of perukyat who have seen the new moon. The existence of this rule creates a problem if perukyat does not include judges in the implementation of rukyatul hilal which has an impact on the legal strength of rukyatul hilal results which are documented in the form of videos and photos. This research is focused on three problem formulations, namely: How to document the results of rukyatul hilal by falak experts, how the legal power of rukyatul hilal results that is documented and not addressed by judges according to astronomers and according to Article 52A of Law Number 3 of 2006. The method used in this research is a qualitative method with a normative juridical approach. Furthermore, the data that has been collected is analyzed using qualitative descriptive analysis techniques, namely by means of data that has been obtained from the object of research which is then presented systematically in order to answer a problem from a study. Based on the analysis of this research, it was found that the documentation of the results of rukyatul hilal by astronomers was carried out in several stages, the results of rukyatul hilal which were documented and not served by judges according to astronomers and Article 52A of Law Number 3 of 2006 had no legal force but The rukyatul hilal has several functions.Keywords: Rukyat, documentation, law, astronomy expert.Abstrak. Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yang menyatakan Hakim dari Pengadilan Agama berwenang mengisbat kesaksian perukyat yang berhasil melihat hilal. Adanya aturan ini menimbulkan suatu permasalahan apabila perukyat tidak mengikutsertakan Hakim di dalam pelaksanaan rukyatul hilal yang berdampak pada kekuatan hukum hasil rukyatul hilal yang terdokumentasikan dalam bentuk video maupun foto. Penelitian ini difokuskan pada tiga rumusan masalah, yaitu: Bagaimana pendokumentasian hasil rukyatul hilal oleh ahli falak, Bagaimana kekuatan hukum hasil rukyatul hilal yang terdokumentasikan dan tidak diisbatkan oleh Hakim menurut ahli falak dan menurut Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan melakukan pendekatan yuridis normatif. Selanjutnya data yang telah dikumpulkan dianalisis dengan teknik analisis deskriptif kualitatif yakni dengan cara data-data yang telah didapat dari objek penelitian yang kemudian disajikan secara sistematis dalam rangka menjawab suatu permasalahan dari sebuah penelitian. Berdasarkan dari analisis penelitian ini diperoleh hasil bahwasanya pendokumentasian hasil rukyatul hilal oleh ahli falak dilakukan dengan beberapa tahapan, hasil rukyatul hilal yang terdokumentasikan dan tidak diisbat oleh Hakim menurut ahli falak dan Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tidak memiliki kekuatan hukum akan tetapi hasil rukyatul hilal tersebut memiliki beberapa fungsi.  Kata kunci: Rukyat, dokumentasi, Undang-Undang, Ahli falak.
dc.language id
dc.publisher Universitas Islam Bandung
dc.rights Copyright (c) 2021 Prosiding Hukum Keluarga Islam
dc.source Prosiding Hukum Keluarga Islam; Vol 7, No 1, Prosiding Hukum Keluarga Islam (Februari,2021)
dc.source Prosiding Hukum Keluarga Islam; Vol 7, No 1, Prosiding Hukum Keluarga Islam (Februari,2021)
dc.source 2460-6391
dc.source 10.29313/islamic family.v7i1
dc.subject Hukum Keluarga Islam
dc.subject Rukyat, dokumentasi, Undang-Undang, Ahli falak.
dc.title Kekuatan Hukum Hasil Rukyatul Hilal yang Terdokumentasikan dan Tidak Diisbatkan oleh Hakim Menurut Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type Kualitatif


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account