Universitas Islam Bandung Repository

Tindak Pidana Penyebaran Berita Palsu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Implementasinya terhadap Kasus Penyebaran Berita Palsu yang Dilakukan oleh Ratna Sarumpaet di Indonesia Dihubungkan dengan Tindak Pidana Penyertaan Berdasarkan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP)

Show simple item record

dc.contributor Fakultas Hukum
dc.creator Arifia, Annisa Ayu Gilang
dc.creator Nurhaeni, Neni
dc.date 2020-09-07
dc.date.accessioned 2021-03-15T03:33:37Z
dc.date.available 2021-03-15T03:33:37Z
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/24650
dc.identifier 10.29313/.v6i2.24650
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/28319
dc.description Abstract. Incidents of spreading fake news are rife in Indonesia. In some criminal cases of spreading fake news, the perpetrator did not always commit the act alone, but another perpetrator to commit the crime. The existence of linkages with various parties other than the perpetrator is also known as inclusion or deelneming. This participation includes all forms of participation or involvement of a person or persons, both psychologically and physically, by committing each of the acts so as to give birth to a criminal act.Fake news is a crime committed by a person or group of people with different purposes. Fake news in Indonesia has entered a stage that is already dangerous because it is so easy for people to believe it. Fake news is born from the unpreparedness of the information technology user community coupled with irresponsible behavior, people who have dirty interests, creating news manipulations that are deliberately carried out to give acknowledgment of wrong understanding.Law Number 19 of 2016 concerning Electronic Information and Transactions has regulated the spread of fake news, more precisely in Article 28 paragraph (2) with the sanctions also regulated in Article 45 A paragraph (2).Keywords: ITE Law, Fake News, Inclusion, Criminal Liability.Abstrak. Peristiwa penyebaran berita palsu marak terjadi di Indonesia. Pada sebagian kasus tindak pidana penyebaran berita palsu, pelaku tidak selalu melakukan perbuatan nya itu sendirian, melainkan pelaku lain untuk melakukan kejahatan nya tersebut. Adanya keterkaitan dengan berbagai pihak selain pelaku tersebut juga dikenal dengan istilah penyertaan atau deelneming. Penyertaan ini meliputi semua bentuk turut serta atau terlibatnya orang atau orang-orang baik secara psikis maupun fisik dengan melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana.Berita palsu merupakan tindak kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan memiliki tujuan yang berbeda-beda. Berita palsu di Indonesia telah memasuki tahap yang sudah membahayakan karena mudah sekali masyarakat percaya. Berita palsu lahir dari ketidak siapan masyarakan pengguna teknologi informasi ditambah dengan perilaku tidak bertanggungjawab, orang-orang yang mempunyai kepentingan kotor, menciptakan manipulasi berita yang sengaja dilakukan untuk memberikan pengakuan atas pemahaman yang salah.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengatur mengenai penyebaran berita palsu, lebih tepatnya dalam Pasal 28 ayat (2) dengan sanksinya juga yang telah diatur dalam Pasal 45 A ayat (2).Kata Kunci: UU ITE, Berita Palsu, Penyertaan, Pertanggungjawaban Pidana.
dc.format application/pdf
dc.language eng
dc.publisher Universitas Islam Bandung
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/24650/pdf
dc.rights Copyright (c) 2020 Prosiding Ilmu Hukum
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 6, No 2, Prosiding Ilmu Hukum (Agustus, 2020); 700-703
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 6, No 2, Prosiding Ilmu Hukum (Agustus, 2020); 700-703
dc.source 2460-643X
dc.source 10.29313/.v6i2
dc.subject Ilmu Hukum
dc.subject UU ITE, Berita Palsu, Penyertaan, Pertanggungjawaban Pidana
dc.title Tindak Pidana Penyebaran Berita Palsu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Implementasinya terhadap Kasus Penyebaran Berita Palsu yang Dilakukan oleh Ratna Sarumpaet di Indonesia Dihubungkan dengan Tindak Pidana Penyertaan Berdasarkan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP)
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type Kualitatif


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

  • Sp - Ilmu Hukum [914]
    Koleksi skripsi ringkas dalam format artikel Fakultas Hukum

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account