Universitas Islam Bandung Repository

Kebijakan Pidana Terhadap Pengaturan Penyiaran Melalui Layanan Streaming Over The Top Di Tinjau Dari Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran

Show simple item record

dc.contributor
dc.creator Saffira, Sarah
dc.creator Setiawan, Dian Alan
dc.date 2021-01-19
dc.date.accessioned 2021-03-15T03:33:38Z
dc.date.available 2021-03-15T03:33:38Z
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/24990
dc.identifier 10.29313/.v7i1.24990
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/28334
dc.description Abstract. Until now, internet-based broadcast content cannot be reached by Law Number 32 of 2002 concerning Broadcasting because the definition of broadcasting is still multiple interpretations. Therefore, there is no constitutional instrument that can ensure that the implementation / activities of internet-based broadcasting are in line with Pancasila and the 1945 Constitution. The case regarding the streaming service over the top (OTT) only appeared on August 26, 2020, when a private television station filed a lawsuit or more precisely a Judicial Review against Law Number 32 of 2002 concerning Broadcasting, Article 1 paragraph 2. Judicial Review (test material) against Law Number 32 Year 2002, Article 1 paragraph 2 has been submitted by a private television station. The Petitioner said that the provisions of Article 1 paragraph 2 of Law Number 32 of 2002 concerning Broadcasting had caused constitutional losses for them because it caused unequal treatment between the applicant as a conventional broadcast operator using radio frequency spectrum and broadcasting operators using the internet such as Over the Top (OTT) services in broadcasting activities. This research was conducted using juridical-normative research (normative legal research method). The approach method used is the case approach and statutory regulations (statueaproach). The purpose of this study was to determine the formulation of Law No. 32 of 2002 concerning Broadcasting regulates the Over The Top streaming service and the legal consequences if the Over The Top streaming service is included in the broadcasting regulations of Law No. 32 of 2002. Based on the research results, it can be concluded that Law no. 32 of 2002 concerning Broadcasting, which is now not possible to regulate over the top (OTT) services because basically, the law was born to regulate broadcasting via radio and television, not via the internet. And one article cannot be changed because it can lead to changes in the scope of regulation of Law Number 32 Year 2002 concerning Broadcasting and will become a problem in the future.Abstrak. Sampai dengan saat ini konten-konten siaran berbasis internet tersebut belum bisa dijangkau oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran karena definisi penyiaran yang masih multitafsir. Karena itu, tidak ada instrumen konstitusional yang dapat memastikan penyelenggaraan/aktivitas penyiaran berbasis internet tersebut sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945. Kasus mengenai layanan streaming over the top (OTT) baru muncul pada 26 Agustus 2020 kemarin ketika salah satu stasiun televisi swasta mengajukan gugatan atau lebih tepatnya Judicial Review kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 1 ayat 2. Judicial Review (uji materi) terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, Pasal 1 ayat 2 telah diajukan oleh salah satu televisi swasta. Pemohon mengatakan bahwa ketentuan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi mereka karena menyebabkan adanya perlakuan yang berbeda (unequal treatment) antara pemohon sebagai penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan spektrum frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan Over the Top (OTT) dalam melakukan aktivitas penyiaran. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian Yuridis-Normatif (metode penelitian hukum normatif). Metode pendekatan yang akan digunakan adalah pendekatan kasus dan pendekatan peraturan Perundang-undangan (statueaproach). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui formulasi Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengatur tentang layanan streaming Over The Top dan akibat hukumnya apabila layanan streaming Over The Top dimasukkan ke dalam pengaturan penyiaran Undang-Undang No 32 Tahun 2002. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sekarang tidak memungkinkan untuk mengatur mengenai layanan over the top (OTT) karena pada dasarnya, undang-undang tersebut dilahirnya untuk mengatur penyiaran melalui radio dan televisi, bukan melalui internet. Dan tidak dapat hanya dirubah 1 pasal karena hal tersebut dapat menimbulkan perubahan ruang lingkup pengaturan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan akan menjadi permasalahan dikemudian hari.
dc.format application/pdf
dc.language eng
dc.publisher Universitas Islam Bandung
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/24990/pdf
dc.rights Copyright (c) 2021 Prosiding Ilmu Hukum
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 7, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2021); 198-202
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 7, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2021); 198-202
dc.source 2460-643X
dc.source 10.29313/.v7i1
dc.subject Ilmu Hukum
dc.subject Judicial Review, UU tentang Penyiaran, Over The Top
dc.title Kebijakan Pidana Terhadap Pengaturan Penyiaran Melalui Layanan Streaming Over The Top Di Tinjau Dari Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type kualitatif


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

  • Sp - Ilmu Hukum [914]
    Koleksi skripsi ringkas dalam format artikel Fakultas Hukum

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account