Abstract:
PT. Asuransi Takaful Keluarga merupakan salah satu lembaga keuangan
bukan bank yang berlandaskan pada hukum Islam dengan melaksanakan prinsipprinsip
asuransi syariah di dalam aktivitasnya. Asuransi syariah adalah usaha
saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui
investasi dalam bentuk asset dan dana tabarru` () yang memberikan pola
pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang
sesuai dengan syariah. Pelaksanaan perjanjian asuransi syariah harus terbebas dari
hal riba, gharar ( غرر ) dan maisir ( الميسر ). Namun dalam pelaksanaan perjanjian
pada PT. Asuransi Takaful Keluarga Cabang Bandung masih terjadi gharar ( .(غرر
Berdasarkan latar belakang yang diuraikan tersebut, maka peneliti akan
meneliti hal yang menjadi rumusan masalah dan tujuannya. Pertama, untuk
mengetahui prinsip-prinsip asuransi syariah. Kedua, untuk mengetahui
pelaksanaan perjanjian asuransi jiwa di PT. Asuransi Takaful Keluarga Cabang
Bandung. Ketiga, untuk mengetahui analisis prinsip asuransi syariah terhadap
pelaksanaan perjanjian asuransi jiwa di PT. Asuransi Takaful Keluarga Cabang
Bandung.
Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah metode
deskriptif dengan jenis data yang bersifat kualitatif. Sumber data yang digunakan
adalah data primer yang diperoleh langsung dari penelitian lapangan dan data
sekunder yaitu data atau pengetahuan yang diperoleh melalui studi kepustakaan,
tulisan artikel, jurnal, situs internet terpercaya dan sumber data lainnya.
Berdasarkan hasil data saat penelitian, maka peneliti dapat menyimpulkan:
Pertama, prinsip-prinsip asuransi syariah ada sembilan yaitu prinsip tauhid,
prinsip tolong-menolong, prinsip keadilan, prinsip saling kerjasama, prinsip
amanah, prinsip kerelaan, prinsip larangan riba, prinsip larangan gharar ( غرر ) dan
prinsip larangan maysir ( الميسر ). Kedua, pelaksanaan perjanjian asuransi jiwa di
PT. Asuransi Takaful Keluarga Cabang Bandung belum terlaksana dengan
maksimal dikarenakan adanya salah satu pihak yang tidak melaksanakan maksud
janjinya, sehingga perikatan dalam pelaksanaan perjanjiannya belum dilaksanakan
dengan benar. Ketiga, prinsip asuransi syariah pada pelaksanaan perjanjian