Universitas Islam Bandung Repository

Analisa Putusan Lepas Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Jabatan Pasal 374 KUHP Dikaitkan Dengan Putusan Pengadilan Negri Sukabumi No. 177/Pid.B/2011/PN.SMI

Show simple item record

dc.contributor.author Siregar, Wildan
dc.date.accessioned 2016-01-23T02:11:24Z
dc.date.available 2016-01-23T02:11:24Z
dc.date.issued 2013
dc.identifier.uri
dc.description.abstract Penggelapan (verduistering) diatur dalam bab XXIV (buku II) KUHP Pasal 372- 377. Pengertian yuridis mengenai penggelapan itu sendiri diatur dalam ketentuan Pasal 372 KUHP. Pengertian dari penggelapan itu sendiri tidak dirumuskan secara khusus dalam KUHP. Penggelapan bukan berarti membuat sesuatu menjadi gelap atau tidak terang, namun memiliki pengertian yang lebih luas. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah mengenai begaimanakah ketentuan yuridis tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Nomor : No. 177/Pid.B/2011/PN.SMI Dalam penelitian skripsi ini metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yaitu suatu metode yang berdasarkan atas studi kepustakaan untuk mendapatkan data yang sesuai dengan materi yang diperlukan. Ada beberapa bentuk tindak pidana penggelapan, baik dalam penggelapan dalam bentuk pokok yang diatur dalam Pasal 372 KUHP yang merupakan ketentuan yuridis dari tindak pidana penggelapan itu sendiri, penggelapan ringan yang diatur dalam Pasal 373 KUHP, penggelapan dalam bentuk pemberatan dimana ada ketentuan khusus yang menyebabkan tindak pidananya dijadikan alasan pemberatan yang diatur dalam Pasal 374 dan 375 KUHP dan tindak pidana penggelapan dalam keluarga yang diatur dalam Pasal 376 KUHP. Tindak pidana penggelapan dalam jabatan itu sendiri terdiri dari unsur-unsur objektif berupa perbuatan memiliki, objek kejahatan sebuah benda, sebagian atau seluruhnya milik orang lain dan dimana benda berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan dan unsur-unsur subjektif berupa kesengajaan dan melawan hukum. Selain itu ada beberapa unsur khusus yang digunakan terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan yaitu karena adanya hubungan kerja, jabatan, dan mendapat upah khusus. Dari penelitian yang dilakukan penulis berdasarkan putusan yang dijatuhkan hakim dalam penanganan kasus penggelapan dalam jabatan dalam putusan No. 177/Pid.B/2011/PN.SMI maka penulis menyimpulkan bahwa penjatuhan sanksi pidana yang dilakukan hakim terhadap terdakwa atas tuntutan penuntut umum terhadap Pasal 374 KUHP yaitu penggelapan dengan pemberatan adalah tidak tepat karena unsur-unsur yang terdapat dalam ketentuan yuridis mengenai penggelapan yang terdapat dalam ketentuan Pasal 372 KUHP sudah terpenuhi, baik unsur objektif maupun subjekifnya. Selain itu ketentuan khusus yang memberatkan dalam hal ini terdakwa menggunakan jabatan yang dimilikinya untuk melakukan penggelapan juga sudah terpenuhi. en_US
dc.publisher Falkultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) en_US
dc.subject Analisa Putusan Lepas,Tindak Pidana Penggelapan Jabatan, Pasal 374 KUHP en_US
dc.title Analisa Putusan Lepas Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Jabatan Pasal 374 KUHP Dikaitkan Dengan Putusan Pengadilan Negri Sukabumi No. 177/Pid.B/2011/PN.SMI en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account