Abstract:
Di-n-butilftalat (DBP) merupakan salah satu bahan tambahan yang
mungkin ditambahkan dalam kemasan pangan plastik. DBP sewaktu-waktu dapat
bermigrasi dari kemasan ke makanan yang dikemas dan bila terkonsumsi dalam
kadar yang tinggi, dapat mengganggu sistem endokrin. Penggunaan DBP dalam
kemasan pangan diatur dalam Peraturan Kepala BPOM RI
No.HK.03.1.23.07.11.6664 tahun 2011 tentang Pengawasan Kemasan Pangan,
yang menjelaskan bahwa batas migrasi DBP dari kemasan ke makanan adalah 0,3
ppm. Validasi metode untuk menganalisis secara kuantitatif senyawa DBP dalam
sampel margarin dan mentega dengan menggunakan instrumen KCKT telah
dilakukan dengan melakukan pengujian terhadap 5 parameter validasi yaitu
linearitas dengan nilai r= 0,995; LOD sebesar 0,125 ppm dan LOQ sebesar 0,416
ppm; kecermatan dengan nilai perolehan kembali berada dalam rentang 75-125%;
keseksamaan dengan nilai RSD luas area < 2%; dan spesifisitas dengan nilai RSD
waktu retensi < 2%. Optimasi sistem KCKT pun telah dilakukan dan diperoleh
sistem KCKT yang sesuai untuk melakukan metode ini sehingga diperoleh hasil
validasi metode yang valid (absah). Pengujian sampel dilakukan terhadap sampel
margarin dan mentega yang dikemas dengan bahan kemasan plastik yang berbeda
dan hasil yang diperoleh yaitu kadar DBP dalam sampel-sampel tersebut sebesar
4,13; 6,25; dan 1,15 ppm, yang berarti kadarnya melebihi batas kadar migrasi
DBP dari kemasan ke makanan.