Penegakan Hukum Terhadap Narapidana Yang Melakukan Kekerasan Di Lembaga Pemasyarakatan Di Hubungkan Dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
Penegakan Hukum Terhadap Narapidana Yang Melakukan Kekerasan Di Lembaga Pemasyarakatan Di Hubungkan Dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara