Abstract:
Di setiap lembaga BMT, dalam menyalurkan pembiayaan hal ini memiliki
risiko tersendiri. Salah satu upaya dalam menghindari risiko tersebut adalah
dengan adanya jaminan pembiayaan. Resiko pembiayaan yang dialami oleh BMT
Bringharjo Kota Bandung dan BMT Ad Dinar Banjaran Kabupaten Bandung
akibat tidak adanya aturan resmi mengenai penilaian taksasi barang jaminan
pembiayaan adalah dimana jaminan untuk pembiayaan yang diberikan oleh mitra
belum mampu mendorong nasabah itu sendiri untuk membayar tepat pada
waktunya. Sehingga hal ini membuat situasi dilematis bagi pihak manajemen BMT
Bringharjo dan BMT Ad Dinar Banjaran dimana satu sisi harus tetap menjaga
kelancaran pendapatan aktiva produktif dari pembiayaan yang disalurkan, satu sisi
lain mendapat tekanan dari masyarakat terkait stigma negatif yang dialamatkan
kepada kedua lembaga BMT tersebut.
Berdasarkan hal tersebut maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
pelaksanaan penilaian taksasi barang jaminan di BMT Bringharjo dan BMT Ad
Dinar, serta untuk mengetahui perbandingan persamaan dan perbedaan penilaian
taksasi barang jaminan pembiayaan di BMT Beringharjo Cabang Kota Bandung
dengan BMT Ad Dinar Banjaran Kabupaten Bandung.
Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah
dengan menggunakan metode deskriptif komparasi, yaitu suatu metode dalam
meneliti status kelompok manusia, suatu objek, suatu set kondisi, suatu sistem
pemikiran ataupun suatu kelas peristiwa pada masa sekarang. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk membuat deskripsi gambaran atau lukisan secara
sistematis faktual dan dinalisis berdasarkan data-data statistik terkait fenomena
yang diselidiki atau yang sedang diteliti. Sumber data yang digunakan adalah Data
Primer dan Data Sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan cara
wawancara. BMT Beringharjo Cabang Kota Bandung dan BMT Ad Dinar
Banjaran Kabupaten Bandung secara umum, kedua BMT tersebut sama–sama
mensyaratkan pembiayaan dengan menggunakan agunan dalam rangka menjaga
kualitas pembiayaan agar terhindar dari pembiayaan bermasalah, dan dalam hal
penilaian barang agunan, BMT Beringharjo mensyaratkan nilai taksasi minimal
120% dari jumlah plafon pembiayaan yang diajukan mitra usaha untuk jaminan
SHM dan SHGB. Sedangkan BMT Ad Dinar mensyaratkan nilai taksasi minimal
150% dari jumlah plafon pembiayaan yang diajukan mitra usaha untuk jaminan
SHM dan SHGB.