Abstract:
Sejak awal berdiri di tahun 2011, PT Allianz Syariah menggunakan sistem
akuntansi dengan berdasarkan PSAK No. 59. Awal tahun 2014 mulai
mengkonversi pada PSAK No. 111. Akan tetapi fenomena yang terjadi di
lapangan, terdapat beberapa kendala dalam proses konversi sistem akuntansinya.
Kendala-kendala di atas tersebut dapat mengakibatkan kegagalan sistem informasi
akuntansi pada perusahaan yang mencakup kegiatan operasional yang tidak sesuai
dengan standar akuntansi lembaga asuransi syariah sebelum penerapannya,
sehingga manajemen PT Allianz Syariah Cabang Bandung terpaksa kembali
menggunakan sistem informasi akuntansi perusahaan terdahulu. Berdasarkan latar
belakang masalah di atas, dirumusan masalah sebagai berikut : Bagaimana
pelaksanaan konversi sistem akuntansi asuransi syariah PSAK No. 59 ke PSAK
No. 111 di PT Allianz Syariah Cabang Bandung ? Apa saja faktor-faktor kendala
pelaksanaan konversi sistem akuntansi asuransi syariah PSAK No. 59 ke PSAK
No. 111 di PT Allianz Syariah Cabang Bandung ? Dan bagaimana upaya
penanggulangan kendala pelaksanaan konversi sistem akuntansi asuransi syariah
PSAK No. 59 ke PSAK No. 111 pada PT. Allianz Syariah Cabang Bandung ?
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan konversi
sistem akuntansi asuransi syariah PSAK No. 59 ke PSAK No. 111 di PT Allianz
Syariah Cabang Bandung, faktor-faktor kendala pelaksanaan konversi sistem
akuntansi asuransi syariah PSAK No. 59 ke PSAK No 111 di PT Allianz Syariah
Cabang Bandung, dan upaya penanggulangan kendala pelaksanaan konversi
sistem akuntansi asuransi syariah PSAK No. 59 ke PSAK No. 111 pada PT.
Allianz Syariah Cabang Bandung.
Metode penelitian yang digunakan di sini adalah menggunakan jenis
penelitian deskriptif analisis dengan meneliti pelaksanaan konversi sistem
akuntansi asuransi syariah di PT Allianz Syariah Cabang Bandung dari PSAK No.
59 kepada PSAK No. 111 dan menganalisa faktor-faktor kendala konversi
tersebut.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan konversi sistem
akuntansi asuransi syariah PSAK No. 59 ke PSAK No 111 di PT Allianz Syariah
Cabang Bandung dilakukan melalui 3 tahapan yaitu, perencanaan, konstruksi, dan
Pemrograman yang difasilitasi oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Faktor-faktor
kendala pelaksanaan konversi sistem akuntansi asuransi syariah PSAK No. 59 ke
PSAK No 111 di PT Allianz Syariah Cabang Bandung ada dua, yaitu kesiapan
instalasi IT dan kesiapan SDM. Upaya penanggulangan kendala konversi sistem
akuntansi asuransi syariah dilakukan dengan berkoordinasi dengan Ikatan
Akuntan Indonesia sebagai konsultan sekaligus fasilitator dan manajemen PT
Allianz Syariah melakukan up-grading bagi para staff akuntingnya terutama pada
Operational Suppor Office di PT Allianz Syariah Cabang Bandung