Abstract:
Salah satu kegiatan ekonomi yang dilakukan masyarakat adalah melakukan
transaksi jual beli. Jual beli adalah saling tukar menukar harta dengan proses ijab
dan kabul yang berakibat terjadinya pemindahan kepemilikan. Saat ini area masjid
sering dimanfaatkan sebagai tempat jual beli dan promosi. Seperti halnya di Masjid
Agung Al-Ukhuwwah Kota Bandung yang terletak di Jl. Wastu Kencana No. 27
Bandung, banyak para pedagang yang memanfaatkan area masjid untuk berjualan.
Penulis melakukan penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana
praktik jual beli dan promosi di Masjid Agung Al-Ukhuwwah Kota Bandung dan
yang masuk ke dalam batasan-batasan masjid yang sesuai dengan fikih mu’amalah.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan dan
penelitian pustaka. Pengumpulan data yang didapat melalui observasi, wawancara,
dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa praktik jual beli di Masjid
Agung Al-Ukhuwwah Kota Bandung tersebut masuk kedalam kategori jual beli
yang fasid, yaitu jual beli yang rukun dan syarat jual belinya terpenuhi, tetapi ada
unsur di luar rukun dan syarat yang mengganggunya. Jual belinya tetap sah, akan
tetapi ada unsur penyempurna akad di luar rukun dan syarat yang tidak terpenuhi
yaitu tempat untuk melakukan transaksi jual beli yang mana masuk pada batasan
masjid, sehingga transaksi yang dilakukan tersebut makruh hukumnya.