Abstract:
Dalam istilah fikih muamalah jual beli adalah hukum-hukum syara’ yang bersifat
praktis (amaliah) yang diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci yang mengatur
keperdataan seseorang dengan orang lain dalam hal persoalan ekonomi. Jual beli
juga memiliki Rukun (unsur), Kabul dan Akad. Didalam Al-qur’an QS. Al-
Baqarah (2):275: juga terdapat tentang jual beli yang Artinya:”orang-orang yang
makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang
yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Sesungguhnya jual beli
itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Berdasarkan uraian tersebut, maka masalah yang akan diteliti
dalam penelitian ini adalah: Bagaimana perjanjian jual beli barang elektronik
dalam pasar gelap (black market) dihubungkan dengan Fikih Muamalah?
Bagaimana perjanjian jual beli barang elektronik dalam pasar (black market)
menurut KUHPerdata? Bagaimana kesesuaian antara Fikih Muamalah dan
KUHPerdata terhadap perjanjian jual beli barang elektronik dalam pasar gelap
(black market) di lucky plaza kota batam? sedangkan tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetui perjanjian jual beli barang elektronik dalam pasar gelap (black
market) dihubungkan dengan Fikih Muamalah, untuk mengetahui perjanjian jual
beli barang elektronik dalam pasar (black market) menurut KUHPerdata dan
untuk mengetahui kesesuaian antara Fikih Muamalah dan KUHPerdata terhadap
perjanjian jual beli barang elektronik dalam pasar gelap (black market) di lucky
plaza kota batam.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif
dimana prosedur penelitian yang mengahasilkan data deskriptif ucapan maupun
tulisan dan perilaku yang dapat diamati dari orang-orang (subjek) itu sendiri.
Hasil penelitian menunjukan bahwa praktek jual beli barang-barang
elektronik pasar gelap (black market). Hal ini menunjukan masih rendahnya
kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum. Terdapat beberapa faktor
yang mempengaruhi kesadaran hukum penjual dan pembeli terhadap jual beli
barang-barang elektronik pasar gelap (black market). Faktor-faktor tersebut
adalah sebagai berikut Kurang maksimalnya penegakan hukum yang ada di
Indonesia, Kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap hokum, Kurangnya
kesadaran masyarakat terhadap hukum, Keuntungan besar bagi penjual, Faktor
ketaatan dalam beragama.