Abstract:
Abstrak. Salah satu bentuk permasalahan jual beli yang tidak di syariatkan Islam
adalah jual beli organ tubuh manusia. khususnya jual beli organ gigi manusia. Kasus
jual beli gigi ini terjadi pada mahasiswa kedokteran gigi saja. Dengan demikian, dalam
skripsi ini penulis membahas tentang jual beli organ gigi sebagai media praktikum
dikaitkan dengan pemikiran Yusuf al-Qardhawi dengan tujuan untuk mengetahui boleh
atau tidaknya organ gigi tersebut dijual belikan. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode kualitatif. Sumber data yang digunakan peneliti yaitu data
primer dan sekunder, dan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu (library
research) mencari data pada buku dan jurnal sebagai sumber utama yang ada
hubungannya dengan masalah hukum jual beli organ tubuh manusia. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa: Pertama mendonorkan organ tubuh hukumnya boleh, apabila itu
miliknya sendiri. Kedua, Yusuf al-Qardhawi menyatakan bahwa, tidak boleh
memperjual belikan organ tubuh, karena anggota tubuh manusia itu bukan harta yang
dapat di pertukarkan atau ditawarkan. Ketiga, objek yang dijual belikan berupa organ
gigi, dan belum memenuhi syarat objek jual beli yang terdapat pada syarat kedua bahwa
barang yang dijual belikan harus suci. Dalam hal jual beli organ tubuh, Yusuf al-
Qardhawi berpendapat bahwa haramnya menjual organ gigi secara mutlak tanpa
alasan.