Abstract:
Masyarakat yang tinggal dipusat pendidikan banyak yang menyewakan kamar
kos. Penyewaan kamar kos menggunakan sistem ‘urbun, dimana uang muka akan
hangus apabila dibatalkan. Salah satu kamar kos yang menerapkan sistem ‘urbun
adalah kosan Tasaba di Tamansari Kota Bandung. Tujuan penelitian: untuk
mengetahui konsep maslahah, ‘urbun, dan sewa menyewa dalam Islam,
pelaksanaan praktik ‘urbun dalam sewa menyewa di kosan Tasaba Tamansari, dan
analisis teori maslahah terhadap praktik ‘urbun dalam sewa menyewa kamar kos di
kosan Tasaba Tamansari.
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Teknik pengumpulan data
adalah studi lapangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian: pertama, maslahah
adalah sesuatu yang memberikan manfaat dan terhindarnya madarrah. Bai’ al-
’urbun adalah seorang yang membeli barang kemudian membayar uang muka
dengan syarat bilamana jadi membelinya, maka terhitung menjadi harganya, jika
tidak maka menjadi milik penjual. Al-ijarah adalah akad pemindahan hak pakai atas
barang/jasa dalam waktu tertentu dengan imbalan yang tidak diikuti pemindahan
hak milik atas barang. Kedua, pelaksanaan praktik sewa menyewa kamar kos
Tasaba menggunakan sistem ‘urbun, apabila penyewa membatalkannya maka uang
muka tidak kembali. Ketiga, analisis teori maslahah terhadap praktik ‘urbun dalam
sewa menyewa kamar kos di kosan Tasaba tidak dibolehkan, karena dilihat dari
pelaksanaan sistem ‘urbun tingkat mudaratnya lebih besar daripada tingkat
maslahatnya.