Abstract:
Jual beli cengkeh muda yang masih berada di pohon di Desa Mukapayung ini
biasanya sering dilakukan dengan cara di taksir atau dikira-kira, dalam jual beli ini
pemilik pohon dan penjual tidak mengetahui secara pasti kualitas dan kuantitas
cengkeh yang nanti akan dipanen, sehingga dapat menyebabkan keraguan salah
satu pihak. Dalam perlindungan konsumen telah diatur untuk jual beli yang baik
dan benar, seperti penetapan harga, keuntungan dan kerugian, akan tetapi sebagian
masyarakat melakukan jual beli sebatas kebiasaan saja minim akan hukum yang
berlaku.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana Tinjauan Fiqh
Muamalah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen Terkait Jual Beli Cengkeh Muda yang Masih Berada di Pohon?,
Bagaimana Pelaksanaan Jual Beli Cengkeh Muda yang Masih Berada dipohon di
Desa Mukapayung Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat?, Bagaimana
Tinjauan Fikih Muamalah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen Terhadap Pelaksanaan Jual Beli Cengkeh Muda yang
Masih Berada dipohon di Desa Mukapayung Kecamatan Cililin Kabupaten
Bandung Barat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan jual beli
cengkeh muda yang masih berada di pohon di Desa Mukapayung menurut Fiqh
Muamalah dan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan
pendekatan studi kasus dan jenis penelitian lapangan. Pengumpulan data yang
dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan jual beli cengkeh muda
yang masih berada di pohon di Desa Mukapayung tersebut termasuk jual beli
yang mangandung unsur gharar, karena jual beli ini tidak memenuhi salah satu
syarat yaitu Ma‟uqud Alaih (Objek Akad) barang yang dijadikan objek jual beli
yaitu harus diketahui kualitas, kuantitasnya, jual beli cengkeh muda yang masih
berada di pohon ini termasuk dalam jual beli Mukhadharah dan terdapat hadits
nabi tentang larangan jual beli mukhadharah. Jual beli ini menurut Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen belum
sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan pasal yang berlaku yaitu pasal 6 (a), pasal
5 (c) dan pasal 4 ayat 8.