Abstract:
Salah satu bentuk muamalah yang sering terjadi adalah jual beli, yang merupakan
suatu bentuk akad penyerahan sesuatu barang dengan barang lainnya. Islam telah
memberikan aturan-aturan yang meliputi rukun, syarat, dan ketentuan-ketentuan
lainnya dalam jual beli. Namun pada praktiknya di lapangan terdapat jual beli yang
tidak menjelaskan informasi atau ketentuan dalam transaksi tersebut sehingga hal ini
dapat merugikan salah satu pihak. Hukum Islam juga memberikan kemudahan kepada
konsumen untuk mendapatkan barang yang tidak ada atau jarang di pasaran, yaitu
dalam bentuk akad istishna. Akad istishna ini yaitu mempermudah konsumen untuk
mendapatkan barang yang diinginkannya langsung dari produsen. Penelitian ini
dilakukan di produsen parcel “x”. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui
bagaimana konsep akad istishna dalam fikih muamalah, bagaimana praktik jual beli
pesanan parcel di produsen parcel “x”, dan bagaimana tinjauan fikih muamalah akad
istishna terhadap praktik jual beli pesanan parcel di produsen parcel “x”
Metode penelitian kualitatif, dan pengumpulan data penulis menggunakan
metode penelitian Field Research (lapangan). Pengumpulan data yaitu observasi dan
interview (wawancara) dan menggunakan teknik analisis data dengan menggunakan
metode normatif.
Hasil penelitian ditemukan bahwa, masih ada yang tidak diungkapkan produsen
mengenai ketentuan atau prosedur secara detail terutama dalam pembatalan dan
pengiriman pesanan. Sehingga konsumen harus mengeluarkan biaya tambahan apabila
konsumen melakukan salah satu atau kedua hal tersebut, hal ini merugikan konsumen.