dc.description.abstract |
Di masa sekarang ini, cara manusia bermuamalah untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya semakin beragam. Bagi sebagian orang, belanja telah menjadi
aktifitas rutin untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari. Berbelanja itu sendiri
dapat dilakukan dengan berbagai cara. Seiring berkembangnya waktu, berbelanja
saat ini tidak hanya dilakukan di pasar atau toko eceran saja, tetapi sudah bisa
dilakukan di minimarket atau supermarket dan yang membedakan antara pasar
dengan minimarket atau supermarket adalah harganya saja. Ada kondisi tertentu
dimana saat pembeli membayar barang belanjaannya dengan uang lebih, maka
sudah seharusnya penjual mengembalikan sisa uangnya kepada pembeli. Tetapi
pada saat bersamaan penjual atau kasir minimarket dan supermarket tersebut
memberikan penawaran kepada konsumen untuk memberikan uang kembalian
mereka yang nantinya akan didonasikan dan diberikan kepada pihak yang layak
mendapatkan uang tersebut menurut mereka. Penarikan sisa uang kembalian
pembeli itu akan menimbulkan pertanyaan karena pihak kasir tidak
memberitahukan kepada siapa, dalam bentuk apa, dimana dan berapa besaran
jumlah donasi yang akan diberikan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum Islam tentang penarikan
uang kembalian untuk program donasi yang dilakukan di Alfamart Gunung Batu.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan penelitian
yang bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan
sekunder. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara (interview),
dokumentasi dan observasi.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penarikan uang kembalian untuk
program donasi di Alfamart Gunung Batu ini merupakan penawaran amal social
yang dianjurkan, karena secara tidak langsung Alfamart mengajak pembeli atau
konsumennya untuk berinfaq. Pihak Alfamart juga menyalurkan uang donasi
kepada lembaga-lembaga yang terpercaya dan bertanggung jawab. Adapun praktik
penarikan uang kembalian untuk program donasi sudah sejalan dengan hukum
Islam asalkan saling ridha antara pihak Alfamart dan pihak pembeli. Infaq atau
donasi ini menggunakan akad tabarru’, oleh karena itu ijab saja sudah cukup dan
tidak usah ada qabul. |
en_US |