Universitas Islam Bandung Repository

Analisis Hukum Islam Terhadap Penarikan Uang Kembalian Untuk Program Donasi (Studi Kasus Di Alfamart Gunung Batu)

Show simple item record

dc.contributor.author Ratu Shasqi Fachrian
dc.date.accessioned 2023-01-16T04:40:05Z
dc.date.available 2023-01-16T04:40:05Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/30732
dc.description.abstract Di masa sekarang ini, cara manusia bermuamalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya semakin beragam. Bagi sebagian orang, belanja telah menjadi aktifitas rutin untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari. Berbelanja itu sendiri dapat dilakukan dengan berbagai cara. Seiring berkembangnya waktu, berbelanja saat ini tidak hanya dilakukan di pasar atau toko eceran saja, tetapi sudah bisa dilakukan di minimarket atau supermarket dan yang membedakan antara pasar dengan minimarket atau supermarket adalah harganya saja. Ada kondisi tertentu dimana saat pembeli membayar barang belanjaannya dengan uang lebih, maka sudah seharusnya penjual mengembalikan sisa uangnya kepada pembeli. Tetapi pada saat bersamaan penjual atau kasir minimarket dan supermarket tersebut memberikan penawaran kepada konsumen untuk memberikan uang kembalian mereka yang nantinya akan didonasikan dan diberikan kepada pihak yang layak mendapatkan uang tersebut menurut mereka. Penarikan sisa uang kembalian pembeli itu akan menimbulkan pertanyaan karena pihak kasir tidak memberitahukan kepada siapa, dalam bentuk apa, dimana dan berapa besaran jumlah donasi yang akan diberikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum Islam tentang penarikan uang kembalian untuk program donasi yang dilakukan di Alfamart Gunung Batu. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan penelitian yang bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara (interview), dokumentasi dan observasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penarikan uang kembalian untuk program donasi di Alfamart Gunung Batu ini merupakan penawaran amal social yang dianjurkan, karena secara tidak langsung Alfamart mengajak pembeli atau konsumennya untuk berinfaq. Pihak Alfamart juga menyalurkan uang donasi kepada lembaga-lembaga yang terpercaya dan bertanggung jawab. Adapun praktik penarikan uang kembalian untuk program donasi sudah sejalan dengan hukum Islam asalkan saling ridha antara pihak Alfamart dan pihak pembeli. Infaq atau donasi ini menggunakan akad tabarru’, oleh karena itu ijab saja sudah cukup dan tidak usah ada qabul. en_US
dc.publisher Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung en_US
dc.subject Penarikan Uang Kembalian, Donasi, Infaq en_US
dc.title Analisis Hukum Islam Terhadap Penarikan Uang Kembalian Untuk Program Donasi (Studi Kasus Di Alfamart Gunung Batu) en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account