Abstract:
Akad salam merupakan akad jual beli barang yang ditangguhkan, dimana
barang yang diperjual belikan belum ada. Akan tetapi, jenis, kualitas, kuantitas dan
jumlah sudah ditentukan, sedangkan pembayaran dilakukan diawal ketika kedua
belah pihak telah menyepakati. Akad salam dapat terlaksana dengan sah jika rukun
dan syarat yang ada di dalam akad tersebut terpenuhi. Salah satu jual beli serupa
dengan bai’ salam yang sering dilakukan dan sudah menjadi kebutuhan dalam
masyarakat Desa Waemangit yaitu jual beli secara kontrak. Jual beli secara kontrak
adalah jual beli tanaman atau barang dengan cara borongan ketika tanaman belum
dipetik atau masih dipohon dan pembayarannya secara penuh di awal.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana akad salam
di dalam Fiqh Muamalah, bagaimana pelaksanaan praktik jual beli buah cengkeh
secara kontrak di Desa Waemangit Kecamatan Airbuaya Kabupaten Buru Provinsi
Maluku dan bagaimana tinjauan akad salam terhadap praktik jual beli buah cengkeh
secara kontrak di Desa Waemangit Kecamatan Airbuaya Kabupaten Buru Provinsi
Maluku. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, dan
pengumpulan data menggunakan metode field research (lapangan). Teknik
pengumpulan data yaitu dengan cara observasi, wawancara, dan studi dokumentasi.
Teknik analisis data menggunakan deskriptif analisis.
Kesimpulan penelitian ini adalah Pelaksanaan praktik jual beli buah
cengkeh secara kontrak di Desa Waemangit Kecamatan Airbuaya Kabupaten Buru
Provinsi Maluku, menggunakan sistem kontrak yaitu dengan cara membeli atau
menjual buah yang belum dipetik atau masih dipohon, tetapi dengan melihat hasil
panen tahun kemarin serta pembayaran sepenuhnya di awal. Mengenai pelaksanaan
praktik jual beli buah cengkeh secara kontak jika ditinjau dari akad salam, jual beli
buah cengkeh secara kontrak ini tidak sah atau batal hukumnya karena tidak
terpenuhinya salah satu rukun dan syarat dari akad salam yaitu dari segi Al-Muslam
fiih (barang yang di jual dengan akad salam tersebut) mengandung unsur gharar
(spekulatif), yang akan mengakibatkan cederanya prinsip ‘an taradhin (saling
ridho/suka sama suka) antara penjual dan pembeli.