dc.description.abstract |
Rhodamin B merupakan zat warna tambahan yang dilarang dalam produk-produk
pangan karena dapat menyebabkan iritasi saluran pernafasan, kulit, mata, saluran
pencernaan, keracunan dan gangguan hati. Natrium nitrit merupakan zat tambahan
pangan yang digunakan sebagai pengawet pada pengolahan daging. Menurut
peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 722/Menkes/Per/IX/88 tentang bahan
tambahan makanan menyatakan bahwa kadar nitrit yang diijinkan pada produk akhir
daging olahan adalah 200 ppm, apabila digunakan lebih dari 200 ppm dapat
menyebabkan karsinogenik. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti kandungan
rhodamin B dan natrium nitrit menggunakan metode spektrofotometri uv-visible.
Hasil verifikasi metode analisis memenuhi syarat akurasi dan presisi. Hasil linieritas
mendapatkan nilai korelasi sebesar 0,985 pada rhodamin B dan 0,981 pada natrium
nitrit, serta didapatkan nilai Vxo sebesar 2,45 % pada rhodamin B dan 1,851 % pada
natrium nitrit. Hasil batas deteksi dan batas kuantitasi sebesar 0,029 ppm dan 0,098
ppm pada rhodamin B dan 0,104 ppm dan 0,348 pada natrium nitrit. Hasil yang
diperoleh dari tiga sampel diduga satu sampel mengandung rhodamin B pada kategori
harga menengah dengan konsentrasi 4,48 10-4 mg/g dan dua sampel diduga
mengandung natrium nitrit pada kategori harga murah dan menengah dengan
konsentrasi 6,64 10-4 dan 8,42 10-4 mg/g. |
en_US |