dc.contributor.author |
Dewi, Agnes Hendyana Putrica |
|
dc.date.accessioned |
2023-02-13T08:01:53Z |
|
dc.date.available |
2023-02-13T08:01:53Z |
|
dc.date.issued |
2020 |
|
dc.identifier.uri |
http://hdl.handle.net/123456789/30798 |
|
dc.description.abstract |
Kekerasan terhadap wartawan masih menjadi persoalan serius di Indonesia,
karena kekerasan dan berbagai bentuk ancaman yang menyerang wartawan masih
kerap terjadi. Kasus-kasus kekerasan tersebut dapat berdampak terhadap kinerja
wartawan dalam proses mewujudkan kebebasan pers yang menjunjung nilai-nilai
demokrasi dan sesuai dengan amanat di dalam konstitusi bahwa meyampaikan
pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang
berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”. Namun pada
implementasinya, kebebasan dan kemerdekaan pers masih menjadi pekerjaan rumah
bagi Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk kekerasan yang
dialami oleh wartawan dan mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum
terhadap wartawan dari tindak kekerasan sesuai dengan Undang-Undang No 40 Tahun
1999 Pers. Maka rumusan masalah di dalam penulisan ini adalah: 1) Bentuk tindak
kekerasan apa saja yang dialami oleh wartawan? 2) Bagaimana perlindungan hukum
terhadap wartawan dari tindak kekerasan? Metode penelitian yang di gunakan adalah
dengan metode pendekatan yuridis normatif, dengan menggunakan spesifikasi
penulisan deskriptif analitis dan menggunakan teknik pengumpulan data yang terdiri
dari penelitian kepustakaan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan hukum tersier serta menggunakan metode analisis data yaitu analisis kualitatif
dan menarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Perlindungan hukum
bagi wartawan dalam menghadapi kekerasan atau ancaman lainnya telah diatur di
dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik
Wartawan Indonesia. Di dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur
secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan
perlindungan hukum. Sedangkan pasal 18 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999
mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi mengenai barang siapa yang
dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi atau menghalang-halangi tugas
dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban profesinya. |
en_US |
dc.publisher |
Fakultas Hukum, Universitas Islam bandung |
en_US |
dc.subject |
Perlindungan Hukum, Wartawan, Kekerasan Terhadap Wartawan. |
en_US |
dc.title |
Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan Dari Tindak Kekerasan Di Hubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers |
en_US |