dc.description.abstract |
Kesejahteraan masyarakat, harus didukung oleh sekurang-kurangnya 3
(tiga) pilar yaitu negara, pemerintah, hukum dan aparatur penegak hukum,
sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 alinea keempat yang menyatakan
bahwa pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial. Upaya pemerintah dalam mensejahterakan rakyat yaitu
dengan dibangunnya PLTA Batang Toru di Provinsi Sumatera Utara, perusahaan
yang dipercaya oleh pemerintah untuk mengerjakan pembangunan PLTA Batang
Toru yaitu PT. XYZ. Akan tetapi, PLTA tersebut dapat berdampak pada
terancamnya habitat orangutan tapanuli yang hampir punah. Untuk mengatur
perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, pemerintah menerbitkan Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam undangundang
tersebut diatur mengenai hal- hal yang berkaitan dengan tata kelola
perusahaan yang baik. Penelitian ini bertujuan untuk memahami
pertanggungjawaban PT XYZ terhadap pembangunan PLTA Batang Toru yang
berdampak terancamnya habitat orangutan tapanuli dihubungkan dengan Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta untuk memahami
implementasi pertanggungjawaban PT. XYZ terhadap pembangunan PLTA
Batang Toru yang berdampak terancamnya habitat orangutan tapanuli
dihubungkan dengan prinsip GCG. Metode penelitian ini menggunakan
pendekatan yuridis normatif dengan meneliti data sekunder yang terdiri dari bahan
hukum primer, sekunder, dan tersier dengan spesifikasi penelitian menggunakan
deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah studi kepustakaan dan dilengkapi dengan wawancara kepada pihak terkait
yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dan
pembahasan dihasilkan kesimpulan yaitu pertanggungjawaban PT. XYZ
berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas adalah belum diterapkan oleh
perusahaan PT. XYZ, terbukti dengan hasil analisis PT. XYZ dalam melakukan
pembangunan PLTA Batang Toru masih mengkhawatirkan terancamnya habitat
orangutan tapanuli yang keberadaannya hampir punah dimana hewan tersebut
dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Serta implementasi
pertanggungjawaban PT. XYZ berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang
baik belum dilaksanakan dengan baik dan optimal.
Kata kunci: PLTA Batang Toru, Terancamnya Habitat Orangutan Tapanuli,
Perseroan Terbatas, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. |
en_US |