Abstract:
Outsourcing merupakan pemanfaatan tenaga kerja dengan cara
memborongkan atau memindahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaan atau
kegiatan perusahaan dari perusahaan induk yang tadinya dikelola sendiri kepada
perusahaan sebagai penyedia tenaga kerja dalam bentuk ikatan kontrak kerja sama.
Banyak perusahaan berusaha untuk melakukan efisiensi biaya operasional, salah
satu solusinya adalah dengan sistem outsourcing tersebut. Dengan sistem ini
perusahaan dapat mengurangi risiko terhadap ketidakpastian bisnis di masa
mendatang, dengan cara membatasi jumlah karyawan dan dapat menghemat
pengeluaran dalam membiayai Sumber Daya Manusia (SDM) yang bekerja di
perusahaan yang bersangkutan. Namun sistem outsourcing ini menimbulkan
permasalahan terutama masalah ketenagakerjaan dan khususnya mengenai
outsourcing seperti masa kerja yang tidak jelas, kesejahteraan yang tidak terjamin,
pendapatan yang terbatas dan potongan upah yang besar. Sehingga para pekerja
outsourcing di PT. Alpen Food Industry mendapatkan upah dibawah upah
minimum Kabupaten Bekasi dan merasa tidak adil atas upah pokok yang diterima
setiap bulan nya karena terdapat potongan upah yang cukup tinggi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : (1) pelaksanaan pemberian
Upah Minimum terhadap pekerja outsourcing di PT. Alpen Food Industry Bekasi,
dan (2) alasan-alasan PT. Alpen Food Industry memberikan upah dibawah
minimum terhadap para pekerja outsourcing yang bekerja di PT. Alpen Food
Industry. Penelitian ini dilaksanakan di PT. Alpen Food Industry Bekasi. Data yang
dipergunakan dalam penelitian ini adalah Data Primer dan Data Sekunder. Untuk
memperoleh data-data tersebut penulis menggunakan teknik pengumpulan data
melalui penelitian langsung di lapangan yaitu wawancara dengan pihak-pihak
terkait mengenai pelaksanaan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat. Kemudian
data-data yang diperoleh dianalisa dengan cara kualitatif kemudian dideskripsikan.
Adapun hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah (1) penetapan upah
minimum belum sejalan dengan penetapan upah minimum di PT. Alpen Food
Industry Bekasi, sebagian dari pekerja tidak menerima upah secara utuh disebabkan
karena adanya potongan upah yang nominalnya cukup besar dan (2) alasan yang
melatarbelakangi permasalahan terkait pemberian upah dibawah upah minimum
tersebut disebutkan bahwa pemberian upah di PT. Alpen Food Industry seluruhnya
tergantung sesuai dengan kemampuan perusahaan, namun apapun alasannya Dinas
Ketenagakerjaan terkait tidak dapat menerima alasan yang diberikan oleh PT.
::repository.unisba.ac.id::
v
Alpen Food Industry tersebut, karena pada dasarnya setipa perusahaan tetap wajib
mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, tanpa terkecuali.
Saran dalam penelitian ini adalah Kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi
Jawa Barat, hendaknya meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan mengenai
ketentuan upah Upah Minimum Kabupaten/Kota. Sehingga perusahaan dapat
mengerti akan kewajibannya untuk melaksanakan upah minimum sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.