Abstract:
Penelitian ini dilatar belakangi oleh semakin banyaknya kasus korupsi yang
terjadi di Indonesia salah satunya adalah kasus suap jual beli jabatan yang banyak
terjadi di beberapa instansi pemerintahan. Praktik suap jual beli jabatan ini termasuk
kedalam kejahatan kerah putih (White Collar Crime), yang dimana kejahatan ini sering
terjadi di lingkungan para pejabat yang memiliki wewenang dan kekuasaan tinggi di
dalam instansi/ lembaga tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas
memberantas para pelaku korupsi atau pelaku suap, salah satu cara yang dilakukan oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi yaitu dengan
melakukan Operasi Tangkap Tangan.
Berbicara mengenai Operasi Tangkap Tangan, sekarang ini Team Satuan Tugas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang gencar-gencarnya melakukan Operasi
Tangkap Tangan terhadap pejabat pemerintah yang melakukan suap-menyuap, atau
korupsi di berbagai wilayah Indonesia. Tujuan penelitian ini diperlukan untuk
mengetahui mekanisme mengenai operasi tangkap tangan terhadap kasus suap
komisioner komisi pemilihan umum dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku
suap komisioner komisi pemilihan umum dihubungkan dengan perspektif penegakan
hukum.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu suatu
metode pendekatan yang menekankan penelitian terhadap asa-asas hukum, sistematik
hukum, dan mengkaji serta menguji permasalahan berdasarkan peraturan perundangundangan
yang ada. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini
::repository.unisba.ac.id::
vi
adalah studi kepustakaan dan media internet, dengan mengumpulkan data dari bukubuku,
karangan ilmiah, undang-undang, artikel, jurnal, dan dokumen-dokumen yang
berkaitan dengan yang diteliti. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu beberapa
mekanisme mengenai ott, serta penegakan hukum terhadap pelaku kasus suap
komisioner komisi pemilihan umum. Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh
KPK adalah hal yang sangat tepat. Karena hal tersebut merupakan suatu usaha
pembalasan atas kejahatan yang telah di perbuat dan pelaksanaan Operasi Tangkap
Tangan ini merupakan suatu pengendalian kejahatan yang paling tepat.
Biasanya Operasi Tangkap Tangan ini dilakukan terhadap pelaku tindak pidana
korupsi yang dilakukan oleh lebih dari satu orang atau satu kelompok yang ada di
dalam suatu instansi/ lembaga pemerintahan. KPK melaksanakan Operasi Tangkap
Tangan secara tertutup, artinya dalam proses Operasi Tangkap Tangan ini tidak
melibatkan orang-orang dari luar, hanya dari pihak KPK itu sendiri.