Universitas Islam Bandung Repository

Akibat Hukum Terhadap Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Sedarah Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dihubungkan Dengan Hukum Islam

Show simple item record

dc.contributor.author Wibisono, Pawitra Dhanur
dc.date.accessioned 2023-08-08T03:20:43Z
dc.date.available 2023-08-08T03:20:43Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/30990
dc.description.abstract Permasalahan status hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan sedarah memerlukan adanya kepastian hukum. Sehubungan dengan itu, Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui status hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan sedarah menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Hukum Islam dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum bagi hakim dalam memutus perkara perkawinan sedarah pada putusan Nomor: 978/Pdt.G/2011/PA. Sda. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan cara mengkaji, menganalisis masalah yang bersifat hukum tentang status hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan sedarah. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan cara studi kepustakaan yang hasilnya dianalisis dengan cara analisis yuridis kualitatif, yaitu dengan analisis non-statistik dengan bertitik tolak dari norma-norma, asa-asas, dan peraturan perundang-undangan yang ada sebagai norma hukum positif yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, mengenai status hukum anak yang lahir dari perkawinan sedarah putusan Nomor: 978/Pdt.G/2011/ PA. Sda. Menurut Pasal 42 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam anak sah adalah anak yang dilahirkan akibat atau dari perkawinan yang sah. Dalam Islam dikenal anak subhat yaitu anak yang dilahirkan dari percampuran hal ini terjadi manakala seorang laki-laki mencampuri seorang wanita lantaran tidak tahu bahwa wanita tersebut haram untuk di campuri, nasab hasil persetubuhan ini di anggap sah oleh para ulama. Pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor; 978/Pdt.G/2011/ PA. Sda yakni bahwa perkawinan yang dilakukan tersebut adalah termasuk dalam perkawinan yang di larang. en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung en_US
dc.subject Kata Kunci: Status Hukum Bagi Anak, Perkawinan Sedarah, Anak Sah ::repository. en_US
dc.title Akibat Hukum Terhadap Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Sedarah Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dihubungkan Dengan Hukum Islam en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account