Abstract:
Lembaga keuangan perbankan syariah berfungsi sebagai lembaga
intermediasi keuangan, melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan
menghimpun dana dari masyarakat dan kemudian menyalurkan kembali kepada
masyarakat melalui pembiayaan. Suatu lembaga yang menjalankan aktivitas
operasional dengan prinsip syariah yang berazaskan Al – Quran dan As-Sunnah
dalam penentuan imbalan atau keuntungan sangat berbeda dengan prinsip
lembaga keuangan konvensional. Penentuan imbalan yang diberikan oleh lembaga
keuangan syariah untuk pembiayaan bersifat jual beli yaitu dengan penentuan
margin yang ketentuannya telah disepakati diawal akad. Suatu pembiayaan yang
disalurkan oleh bank syraiah berpotensi timbulnya pembiayaan bermasalah yang
dapat dilihat dengan menggunakan rasio Non Performing Fianancing (NPF). Atas
pemikiran tersebut, penulis melakukan penelitian pada PT. Bank Syariah Bukopin
untuk mengetahui: (1) Bagaimana tingkat Non Performing Financing pembiayaan
Murabahah pada PT. Bank Syariah Bukopin, (2) Bagaimana tingkat likuiditas
(FDR) pada PT, Bank Syariah Bukopin, dan (3) Bagaimana pengaruh tingkat Non
Performing Financing (NPF) pembiayaan Murabahah terhadap tingkat likuiditas
(FDR) pada PT, Bank Syariah Bukopin.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode verifikatif.
Untuk mengolah dan menganalisis data yang diperoleh serta memperoleh
kesimpulan penelitian digunakan alat statistic regresi, korelasi, determinasi, dan
pengujian hipotesis dengan menggunakan uji t. Data diperoleh melalui laporan
keuangan tahunan hasil auditor independent mulai dari periode 2009 sampai
dengan 2012.
Berdasarkan hasil pengolahan data secara parsial diperoleh bahwa NPF
pembiayaan Murabahah sebagai variable X (independent variable) memiliki nilai
R sebesar 0,440. Besarnya koefesien determinasi sebesar 19,36% memliki arti
bahwa tingkat NPF pembiayaan Murabahah memepengaruhi tingkat likuiditas
sebesar 19,36% sedangkan 80,64% dipengaruhi oleh factor – factor lain.
Berdasarkan uji hipotesis secara parsial menggunakan uji t dengan menggunakan
tingkat signifikansi 5% diperoleh thitung (0,693) < t table (2,276) artinya Ho
diterima, maka tidak terdapat pengaruhyang signifikan antara tingkat Non
Performing Financing (NPF) terhadap likuiditas.