Description:
PT Bank Syariah Mandiri KCP Kopo merupakan salah satu lembaga perbankan syariah yang memiliki tujuan memperoleh keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasional yang salah satunya adalah dengan produk gadai syariah. Dalam pelaksanaan pegadaiannya tersebut, terdapat beberapa masalah diantaranya terjadi penunggakan pembayaran piutang gadai dari pihak rahin (nasabah). Pihak BSM merasa berhak melakukan penjualan paksa kepada pihak rahin untuk menutupi piutang gadai nasabah tersebut dengan cara menjual langsung (secara paksa) walaupun tidak mendapat persetujuan dari pihak rahin. Hal ini tentu tidak sejalan dengan pendapat Imam Syafií yang menghendaki bahwa pihak rahin (nasabah)-lah yang berhak menjual barang jaminan gadai dan apabila pihak rahin tidak mau menjual langsung, penjulan dapat diwakilkan pada pihak yang dianggap adil. Dari fenomena tersebut, terlihat adanya ketidak-sesuaian beberapa hal terkait mekanisme penjulan atau pelelangan barang gadai di BSM KCP Kopo dengan konsep penjulan gadai menurut Imam Syafií.