Universitas Islam Bandung Repository

Legalisasi Aborsi untuk Korban Pemerkosaan Suatu Tinjauan Yuridis terhadap Peraturan Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi

Show simple item record

dc.contributor.author Akbar, Andhika Nur
dc.date.accessioned 2016-04-21T06:03:59Z
dc.date.available 2016-04-21T06:03:59Z
dc.date.issued 2015
dc.identifier.uri
dc.description.abstract Andhika Nur Akbar. Legalisasi Aborsi Untuk Korban Pemerkosaan Suatu Tinjauan Yuridis Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi. Ilmu Hukum (Hukum Pidana). 2014 Pada tanggal 21 Juli 2014, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi telah diberlakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 yang mana dijelaskan bahwa aborsi dapat dilakukan apabila adanya indikasi medis dan kehamilan akibat dari perkosaan. Namun tentunya dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelumya. Identifikasi masalah dalam skripsi ini yakni Penulis ingin mencoba mengkaji apa yang menjadi dasar pemikiran adanya peraturan pemerintah ini, selain itu bagaimana waktu pelaksanaan suatu aborsi akibat perkosaan dilakukan, apakah harus melalui putusan pengadilan atau tidak melalui putusan pengadilan, sedangkan batas waktu bolehnya aborsi dilakukan adalah hanya 40 hari sejak haid terakhir. Metode yang digunakan dalam skripsi ini, menggunakan spesifikasi penelitian yang deskriptif analitis yang mana merupakan metode yang bertujuan mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap suatu objek penelitian yang diteliti melalui sampel atau data yang telah terkumpul dan melihat kesimpulan yang berlaku umum. Sedangkan dalam metode pendekatan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan mendasarkan pada kepustakaan atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Dalam tahap penelitian, Penulis dalam melakukan penelitian ini meliputi pengumpulan data, pengolahan data, dan analisis data. Berdasarkan hasil penelitian yang dikembangkan dari beberapa sumber, maka dapat disimpulkan bahwa dasar pemikiran peraturan pemerintah ini adalah melihat dari sisi psikologis, keselamatan, serta keamanan dari si wanita yang mengalami kehamilan akibat perkosaan, karena hal tersebut akan memperparah kondisi mental korban yang sebelumnya telah mengalami trauma berat akibat peristiwa perkosaan tersebut. Trauma mental yang berat juga akan berdampak buruk bagi perkembangan janin yang dikandung korban, selanjutnya janin yang dilahirkan kelak sudah pasti tidak diinginkan maka anak tersebut tidak akan diurus dengan baik oleh ibu yang melahirkan, dan setiap melihat anak tersebut, maka si korban tersebut akan selalu dihantui kejadian yang telah menimpanya dahulu. Dilihat dari waktu pelaksanaan, maka dalam peraturan pemerintah ini sesungguhnya tidak diatur mengenai harus melalui putusan pengadilan atau tidak terlebih dahulu, pengadilan tidak perlu memberi izin dalam hal aborsi bisa dilakukan, yang dijelaskan dalam peraturan pemerintah ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi korban perkosaan yang mengalami kehamilan. Apabila syarat-syarat sesuai dalam peraturan pemerintah dipenuhi, maka aborsi sudah bisa dilakukan, tanpa adanya izin atau melalui putusan pengadilan. en_US
dc.description.sponsorship Hj. Euis Dudung Suhardiman, S.H., M.H en_US
dc.publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) en_US
dc.subject legalisasi aborsi; kesehatan reproduksi en_US
dc.title Legalisasi Aborsi untuk Korban Pemerkosaan Suatu Tinjauan Yuridis terhadap Peraturan Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account