Universitas Islam Bandung Repository

Penetapan Ahli Waris Pengganti Menurut Hukum Kewarisan Islam di Indonesia Dihubungkan dengan Ketentuan Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam

Show simple item record

dc.contributor.author Chesilia, Herlin
dc.date.accessioned 2016-04-21T12:38:11Z
dc.date.available 2016-04-21T12:38:11Z
dc.date.issued 2016
dc.identifier.uri
dc.description.abstract Kompilasi Hukum Islam sebagai hasil kodifikasi dan unifikasi hukum Islam dalam kerangka pembaharuan, peningkatan dan penyempurnaan hukum Islam di Indonesia, merupakan perangkat hukum positif Islam untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsep ahli waris pengganti merupakan salah satu hasil penerobosan kodifikasi (penyusunan) Kompilasi Hukum Islam dalam bidang hukum kewarisan Islam, yaitu diberikannya hak seorang ahli waris yang telah meninggal dunia kepada keturunannya yang masih hidup. Aturan mengenai hal ini tercantum dalam ketentuan Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih jelas mengenai konsep dan kedudukan anak-anak saudara pewaris (keponakan) sebagai ahli waris pengganti dalam sistem kewarisan Islam menurut Kompilasi Hukum Islam dan penerapannya dalam lapangan praktek, serta pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan ahli waris pengganti dalam perkara perdata register Nomor : 0639/Pdt.G/2009/PA.Tsm. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Tasikmalaya, yaitu Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya dengan menggunakan metode penelitian dengan jenis dan sumber data primer dan sekunder. Data primer diperoleh secara langsung atau dengan teknik Tanya jawab (wawancara) langsung dengan pihak-pihak yang berkaitan. Sedangkan teknik pengumpulan data sekunder dilakukan dengan cara membaca dokumen atau peraturan serta buku-buku literatur yang berhubungan dengan materi yang akan dikemukakan dalam skripsi. Setelah semua data terkumpul, maka data tersebut diolah dan dianalisa secara kualitatif dan selanjutnya disajikan secara deskriptif. Hasil yang diperoleh dari penelitian adalah (1) kedudukan anak-anak saudara (keponakan) sebagai ahli waris pengganti dalam sistem hukum kewarisan Islam menurut Kompilasi Hukum Islam berdasarkan putusan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya No. 0639/Pdt.G/2009/PA.Tsm., adalah bahwa penggantian itu baru ada apabila diantara para ahli waris yang digantikan kedudukannya tersebut harus ada yang masih hidup, sedangkan dalam perkara a quo seluruh saudara kandung dari pewaris telah meninggal dunia, sehingga seharusnya para penggugat berkedudukan sebagai ahli waris langsung dari pewaris bukan sebagai ahli waris pengganti; (2) adapun pertimbangan hukum Hakim dalam menetapkan ahli waris pengganti dalam perkara perdata No. 0639/Pdt.G/2009/PA.Tsm., adalah didasarkan pada penafsiran kata “dapat” dalam ketentuan Pasal 185 ayat (1) KHI, yang dapat dipahami bahwa tidak ada kewajiban hukum untuk menerapkan pasal tersebut terhadap semua kasus penggantian ahli waris. Pasal itu hanya bersifat fakultatif yang mengisyaratkan bahwa pasal tersebut bukanlah suatu keharusan yang bersifat imperatif. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya yang memeriksa perkara ini lebih memedomani hasil Rumusan Bimbingan Tehnik (Bintek) Hakim Pengadilan Tinggi Agama Makasar, Kendari, Palu, Semarang, Surabaya, Ambon, Mataram, Kupang, dan Jayapura, yang menetapkan bahwa ahli waris pengganti hanya sampai cucu, maka keponakan tidak dapat menggantikan ahli waris. en_US
dc.description.sponsorship HUSNI SYAWALI, S.H., MH en_US
dc.publisher Fakultas Hukum (UNISBA) en_US
dc.subject pengadilan agama en_US
dc.title Penetapan Ahli Waris Pengganti Menurut Hukum Kewarisan Islam di Indonesia Dihubungkan dengan Ketentuan Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account