Abstract:
Pembangunan nasional adalah upaya untuk meningkatkan seluruh aspek
kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang sekaligus merupakan proses
pengembangan keseluruhan system penyelenggaraan negara untuk mewujudkan
tujuan nasional. Dalam pengertian lain, pembangunan nasional dapat diartikan
merupakan serangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan dan
meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara untuk melaksanakan
tugas mewujudkan tujuan nasional. Salah satu aspek pembangunan nasionalyang
mengatasi keadaan tersebut adalah ekonomi, dimana bidang ekonomi merupakan
salah satu aspek penting dalam pembangunan nasional untuk meningkatkan taraf
hidup masyarakat. Pembangunan nasional di bidang ekonomi salah satunya yaitu
dengan adanya lembaga asuransi yang hampir terdapat di setiap negara. Asuransi
berasal dari kata insurance yang artinya pertanggungan.Asuransi merupakan suatu
perjanjian antara tertanggung atau nasabah dengan penanggung atau perusahaan
asuransi. Pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang
mungkin timbul dimasa yang akan dating setelah tertanggung menyepakati
pembayaran uang yang disebut premi. Premi merupakan uang yang dikeluarkan
oleh tertanggung sebagai imbalan kepada penanggung. Terdapat beberapa
penggolongan asuransi tergantung dari dasar peninjauannya. Sebagai lembaga
penjamin kepentingan orang dalam keutuhan benda, harta ataupun wal’alfiat
manusia, di negara kita asuransi digolongkan menjadi tiga, sebagai berikut (H.
Gunanto, 1987 : 2) : (1) asuransi kerugian, (2) asuransi jiwa, (3) asuransi sosial.
Yang seringkali kita dengar adalah asuransi jiwa, dalam asuransi jiwa yang
dipertanggungkan adalah risiko yang disebabkan oleh kematian, berupa hilangnya
atau menurunnya pendapatan seseorang dalam suatu keluarga si pemegang polis.
Dalam perjanjian asuransi jiwa kesepakatan antara pihak-pihak terkait harus
dibuktikan secara tertulis yang berupa surat perjanjian antara pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian, sesuai dengan ketentuan yang dinyatakan dalam Pasal
255 KUHD; suatu asuransi harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta yang
dinamakan polis. Untuk syarat-syarat polis diatur dalam Pasal 304 KUHD.
Setelah mengetahui kedudukan, hak-hak, serta kewajiban dari masing-masing
pihak. Maka para pihak akan terikat di dalam suatu kontrak perjanjian asuransi
jiwa, terikat secara hukum untuk mentaati segala peraturan-peraturan atau
ketentuan-ketentuan yang telah disepakati.