Abstract:
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh muzakki sesuai dengan
ketentuan syariah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya (mustahiq).
Pengelola zakat yang diformulasikan dalam bentuk LAZ dan BAZ merupakan
lembaga kepercayaan publik yang sensitif pada isu public trust dalam
menghimpun dan menyalurkan dana zakat. Oleh karena itu diperlukan suatu
standar dalam perlakuan akuntansinya untuk dijadikan patokan dalam pelaporan
keuangan sekaligus untuk pelaksanaan dan pengelolaan zakat yang sesuai dengan
kaidah syariah dengan mengacu kepada PSAK 109. Berdasarkan pemaparan
diatas penulis tertarik untuk mengambil judul “Pengaruh Penerapan Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan 109 (PSAK 109) Terhadap Implementasi Good
Governance Studi Kasus Organisasi Pengelola Zakat” Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui pengaruh penerapan PSAK 109, untuk mengetahui implementasi
good governance, untuk mengetahui pengaruh penerapan PSAK 109 terhadap
implementasi good governance studi kasus organisasi pengelola zakat.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode survey. Teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah kuesioner, wawancara dan dokumentasi
yang di bagikan kepada tujuh lembaga organisasi pengelola zakat. Target
responden dari kuisioner tersebut adalah para pengurus yang mengetahui praktek
akuntansi pada lembaga yang mereka kelola. Metode analisis yang digunakan
dalam penelitian ini adalah menggunakan regresi linier sederhana.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaruh penerapan PSAK 109
berpengaruh positif dan signifikan terhadap implementasi good governance
sebesar 62,1%. Sedangkan sisanya sebesar 37,9% merupakan pengaruh faktor lain
diluar penerapan PSAK 109 tentang Akuntansi Zakat, Infaq dan Sedekah.