Abstract:
Penentuan margin murabahah di bank syariah dalam suatu pembiayaan
masih merujuk pada Indirect Competitors Market Rate (ICMR) yaitu tingkat suku
bunga rata-rata bank konvensional yang pelaksanaannya berdasarkan hukum
Islam dengan adanya larangan menggunakan sistem bunga (riba). Tingginya
margin yang ditetapkan oleh bank syariah untuk mengantisipasi naiknya suku
bunga di pasar atau inflasi, maka margin murabahah akan lebih besar
dibandingkan dengan tingkat suku bunga bank konvensional. Pada umumnya,
bank syariah juga menggunakan tingkat suku bunga pasar sebagai benchmark.
Cara penetapan margin seperti ini merupakan langkah sesat dan dapat merusak
reputasi bank syariah. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka peneliti
merumuskan masalah ke dalam pertanyaan sebagai berikut: Bagaimana tingkat
Indirect Competitors Market Rate (ICMR)? Bagaimana margin murabahah di PT.
Bank BRISyariah? Dan bagaimana pengaruh Indirect Competitors Market Rate
(ICMR) dalam menetapkan tingkat margin murabahah di PT. Bank BRISyariah
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Indirect Competitors
Market Rate (ICMR) dalam penetapan tingakat margin murabahah. Penelitian ini
dilakukan pada PT. Bank BRISyariah pusat Jakarta periode 2012-2014. Metode
penelitian yang digunakan adalah deskriptif, yaitu penelitian yang menguraikan
kondisi yang ada dan memberikan analisis terhadap fenomena tersebut. Tehnik
penelitian menggunakan tehnik analisa data kuantitatif. Data kuantitatif ini
digunakan untuk mengukur pengaruh Indirect Competitors Market Rare (ICMR)
dalam penetapan tingkat margin murabahah.
Hasil penelitian ini bahwa Indirect Competitors Market (ICMR)
berpengaruh signifikan dalam penetapan tingkat margin murabahah di PT. Bank
BRISyariah kantor pusat Jakarta dengan R square sebesar 72% dan sisanya 28%
merupakan faktor lain. Secara parsial Indirect Competitors Market Rate (ICMR)
berpengaruh signifikan sebesar 0,000 atau dibawah 0,05.