dc.description.abstract |
Perusahaan mempunyai kewajiban untuk melindungi tenaga kerjanya baik
dalam bentuk hak atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari
tua dan jaminan kematian, namun dalam kenyataan masih terjadi pelanggaran
terhadap pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan tersebut, sebagaimana yang
telah terjadi di PT. XXXX terdapat beberapa tenaga kerja yang tidak
diikutsertakannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga menarik untuk
dianalisis, yaitu Perlindungan Jaminan Kecelakaan kerja bagi pekerja di PT.
XXXX yang tidak diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan
Hambatan-hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan jaminan kecelakaan kerja
di PT. XXXX.
Metode dalam penulisan ini penulis menggunakan metode pendekatan
yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang melakukan pendekatan masalah
dengan melakukan tinjauan terhadap peraturan perundang-undangan. Penelitian
ini dilakukan dengan cara meneliti data atau bahan kepustakaan yang merupakan
data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, teori, literatur, serta
pendapat ahli mengenai perlindungan jaminan sosial bagi tenagakerja, selain itu
penulis melakukan wawancara dengan pihak PT. XXXX. Dalam menganalisa data
penulis menggunakan deskriptif analitis, yaitu suatu analisa data yang
menjelasakan secara tepat kemudian di analisa untuk memperoleh kejelasan
masalah.
Hasil penelitian Perlindungan jaminan kecelakaan kerja di PT. XXXX
adalah dalam bentuk santunan Kecelakaan kerja di perusahaan terhadap
tenagakerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tanggung jawab
kecelakaan kerja di PT. XXXX terhadap tenagakerja sesuai dengan peraturan
yang berlaku, hal tersebut sesuai dengan PP No. 44 tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,
sedangkan Hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan jaminan kecelakaan kerja
di PT. XXXX adalah Beratnya beban iuran JKK yang di tanggung pengusaha,
Prosedur untuk pengajuan jaminan kecelakaan kerja selalu terhambat dengan
syarat-syarat yang tidak lengkap sehingga membutuhkan waktu terlalu lama,
Tidak semua tenaga kerja diikutkan dalam program jaminan kecelakaan kerja,
sedangkan hambatan yang diterima oleh tenagakerja yaitu kurang pengetahuannya
tentang program BPJS Ketenagakerjaan, kurangnya pemahaman terhadap
persyaratan yang harus di serahkan kepada perusahaan. |
en_US |