Abstract:
PT BRI Syariah merupakan bank syariah yang sudah menerapkan PSAK
102 (revisi 2013) dalam transaksi pembiayaan murabahah khususnya dalam
produk pembiayaan Kepemilikan Kendaraan Bermotor. Terdapat dua masalah
dalam pencatatan akuntansi yang terjadi di BRI Syariah. Pertama, BRI Syariah
tidak mengakui adanya diskon pembelian dalam pencatatan akuntansinya. Kedua,
BRI Syariah menggunakan asumsi dasar akrual dimana bank mengakui
pendapatan margin diawal transaksi murabahah padahal bank belum menerima
uang dari nasabah. Dalam PSAK 102 (Revisi 2013), apabila terdapat diskon yang
diberikan oleh pemasok baik itu diberikan kepada nasabah ataupun kepada pihak
bank, maka pihak bank mengakui diskon tersebut di dalam pencatatan
akuntansinya dan bank menggunakan asumsi dasar cash basis dimana bank
mengakui pendapatan margin setelah angsuran dibayar oleh nasabah. Berdasarkan
uraian tersebut, maka rumusan dan tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui
perlakuan akuntansi pembiayaan murabahah dalam PSAK 102 (Revisi 2013),
perlakuan akuntansi pembiayaan murabahah pada produk KKB BRI Syariah iB,
dan seberapa patuhkah BRI Syariah dalam menjalankan PSAK no. 102 (Revisi
2013) pada pembiayaan murabahah produk KKB BRISyariah iB.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis yaitu
metode penelitian dengan cara mengumpulkan data-data sesuai dengan yang
sebenarnya, kemudian data-data tersebut disusun, diolah dan dianalisis untuk
dapat memberikan gambaran mengenai masalah yang ada. Teknik pengumpulan
data yang digunakan adalah penelitian lapangan, wawancara, dokumentasi,
penelitian kepustakaan dan akses internet.
Kesimpulan bahwa perlakuan akuntansi pembiayaan murabahah dalam
PSAK 102 (Revisi 2013) yaitu mencatat pengakuan dan pengukuran aset
murabahah, diskon pembelian, uang muka; mencatat penyajian piutang
murabahah; dan mencatat pengungkapan perolehan aset murabahah. Perlakuan
akuntansi pembiayaan murabahah di BRI Syariah yaitu mencatat pengakuan dan
pengukuran, penyajian dan pengungkapan sama halnya dengan yang tertera dalam
PSAK 102 (Revisi 2013), hanya saja BRI Syariah dalam pengakuan pendapatan
angsuran murabahah menggunakan akrual dan tidak mengakui adanya diskon.
Perlakuan akuntansi terhadap pembiayaan murabahah pada produk KKB
BRISyariah iB di BRI Syariah belum sesuai dengan prinsip akuntansi PSAK 102
(Revisi 2013) dalam hal pengakuan diskon dan pendapatan angsuran margin
murabahah.