Abstract:
Setiap lembaga keuangan bank ataupun non bank dalam menjalankan
kegiatan usahanya akan melakukan suatu transaksi keuangan. Transaksi keuangan
sangat diperlukan dalam bank syariah untuk mengungkapan laporan atau
informasi kepada pihak yang memerlukan baik dari pihak bank maupun nasabah,
oleh karena itu pengelolaan transaksi keuangan pada bank syariah harus sesuai
dan berpedoman kepada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.
101 tentang penyajian laporan keuangan syariah. Dari latar belakang pemikiran
yang telah diuraikan di atas itulah maka penulis tertarik untuk melakukan
penelitian pada bank syariah di kota Bandung, mengenai pengaruh penerapan
PSAK No. 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah terhadap pengelolaan
transaksi keuangan pada bank syariah.
Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah untuk
memperoleh gambaran mengenai penerapan PSAK No. 101, pengelolaan
transaksi keuangan serta pengaruh PSAK 101 terhadap pengelolaan transaksi
keuangan pada bank syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode survei dengan teknik analisis data menggunakan metode kuantitatif.
Teknik pengumpulan data primer dan sekunder.
Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan diperoleh hasil penerapan
PSAK No. 101 terhadap pengelolaan transaksi keuangan pada bank syariah di
kota Bandung sudah sangat baik dan Penerapan PSAK No. 101 memberikan
pengaruh sebesar 71,4% terhadap pengelolaan transaksi keuangan. Sedangkan
sisanya sebesar 28,6% merupakan pengaruh faktor lain diluar penerapan PSAK
No. 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah.