Abstract:
Kegiatan istisna dalam perbankan syariah cenderung dilakukan dalam
format istisna’ pararel. Hal ini terjadi karena kegiatan istisna pada bank syariah
merupakan akibat adanya permintaan barang dari nasabah, akan tetapi barang
tersebut pengadaannya tidak dapat secara langsungdilakukan bank syariah atau
dengan kata lain bank syariah bukan sebagai produsen dari barang yang
dipesan.Dalam sistem pembayarannya pun, pembiayaan istisna dilakukan secara
bertahap (angsuran) pada periode tertentu dengan sistem flat. Hal ini tidak
menutup kemungkinan terjadinya fluktuasi harga (mismatch) yang berimbas pada
perubahan harga dari objek barang pesanan dalam pembiayaan istisna itu sendiri.
Dalam pandangan Ibnu Khaldun, kemungkinan adanya mismatch pada harga
barang dalam jual beli istisna dipandang sah apabila penetapan harga pada
kesepakatan awal akad tidak berubah.
Berdasarkan latar belakang tersebut, tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui ketentuan ba'i al istisna’ menurut konsep jual beli Ibnu Khaldun,
pelaksanaan ba'i al istisna’ pada produk KPR Syariah di BTN Syariah Cabang
Bandung dan tinjauan pelaksanaan akad baí al istisna dalam produk KPR Syariah
di BTN Syariah Cabang Bandung menurut perspektif konsep jual beli Ibnu
Khaldun.
Metode penelitian yang di gunakan dalam penyusunan penelitian ini
adalah dengan menggunakan deskriptif analisis pendekatan kualitatif dengan
meneliti pelaksanaan akad ba’i al istisna’ pada produk KPR syariah di BTN
syariah cabang bandung menurut konsep jual beli ibnu khaldun.
Hasil dari penelitian ini adalah ba'i al istisna merupakan salah satu akad
jual beli dengan objek barang yang ditangguhkan tetapi tidak mesti mengubah
harga objek barang dari kesepakatan di awal akad. Pelaksanaan ba'i al istisna’
pada produk KPR Syariah di BTN Syariah Cabang Bandung merupakan skim
akad jual beli yang termasuk salah satu produk pembiayaan. Tujuan akad istishna’
di BTN Syariah diterapkan pada pembiayaan untuk pembangunan proyek seperti
pembangunan proyek perumahan, komunikasi, listrik, gedung sekolah,
pertambangan, dan sarana jalan. Secara umum, pelaksanaan akad istisna pararel
yang dipraktekan dalam ketiga produk KPR di BTN Syariah Cabang Bandung
tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariah dan telah sejalan dengan konsep jual
beli menurut Ibnu Khaldun.