Abstract:
Kegiatan reklamasi yang diterapkan di PT Desira Guna Utama
menggunakan sistem penimbunan langsung. Untuk menata lahan bekas
penambangan PT Desira Guna Utama menggunakan tanah pucuk dari lahan bekas
penambangan pada tahun – tahun sebelumnya. Tanaman yang digunakan untuk
reklamasi yaitu tanaman sengon. Rencana program reklamasi dilakukan sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor yang merupakan Area
Penggunaan Lain (APL) dan Perhitungan biaya langsung dan tidak langsung
mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi
dan Pascatambang dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2014 Tentang
Pelaksanaan Kegiatan Reklamasi dan Pascatambang. Total biaya reklamasi PT
Desira Guna Utama untuk periode 2015 sampai tahun 2019 adalah sebesar Rp.
641.202.618,8.
Kegiatan reklamasi PT Desira Guna Utama harus diawasi oleh seluruh
Stakeholder seperti pihak perusahaan itu sendiri, pemerintah dan masyarakat
sekitar agar kegiatan tersebut mencapai hasil maksimal.