Abstract:
Zakat bisa menjadi sumber dana potensial yang dimanfaatkan untuk
memajukan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Kehadiran badan amil zakat
atau lembaga amil zakat diharapan mampu untuk membangun masyarakat yang
sejahtera, adil, dan makmur. Realita yang ada adalah BAZNAS Kota Cimahi
belum memaksimalkan perannya sebagai badan penyalur zakat yang profesional,
terutama dalam mensejahterakan mustahiq. Hal yang belum dilakukan oleh
BAZNAS Kota Cimahi salah satunya yaitu tidak ada pembinaan yang teratur
kepada mustahiq dari kegiatan yang dijalankan.
Berdasarkan latar belakang masalah yang dipaparkan sebelumnya, maka
ditarik rumusan masalah yaitu: (1) Bagaimana pengelolaan zakat menurut
Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat; (2) Bagaimana
pengelolaan zakat di BAZNAS Kota Cimahi dalam upaya peningkatan
kesejahteraan mustahiq; (3) Bagaimana analisis Undang-Undang No. 23 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Zakat di BAZNAS Kota Cimahi dalam upaya
peningkatan kesejahteraan mustahiq. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui pengelolaan zakat menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat, pengelolaan zakat di BAZNAS Kota Cimahi dalam
upaya peningkatan kesejahteraan mustahiq dan analisis Undang-Undang No. 23
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di BAZNAS Kota Cimahi dalam upaya
peningkatan kesejahteraan mustahiq.
Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif.
Teknik Penelitian yang digunakan yaitu teknik lapangan. Teknik Pengumpulan
data dilakukan melalui penyebaran kuesioner kepada sejumlah mustahiq
BAZNAS Kota Cimahi yang telah menerima bantuan dana zakat, wawancara serta
pengamatan langsung di lapangan. Sumber data yang digunakan adalah data
primer yaitu wawancara dan data sekunder yaitu berupa buku-buku dan internet.
Hasil dari penelitian yang telah dilakukan yaitu pengelolaan zakat diatur
dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam
pendistribusian zakat di BAZNAS Kota cimahi belum adanya zakat untuk usaha
produktif sebagai bentuk pemanfaatan dari program BAZNAS dalam
pendayagunaan zakat. Kesejahteraan mustahiq mengalami peningkatan setelah
menerima bantuan dana zakat dari BAZNAS Kota Cimahi. BAZNAS Kota
Cimahi belum mampu melakukan pendayagunaan zakat produktif karena
kurangnya pengurus dan petugas dalam pengelolaan zakat.