Decree of the Minister of Religious Affairs (KMA) No. 516 of 2003 on Technical Guidelines for Implementation of the Functional Extension Position, is to perform and develop guidance or counseling activities and development of religion through religious language to the community ". Based on the Ministry of Religious Affairs (KMA)@gmail. No. 79 1985 that: "Religion Instructor has a role as a leader of society, as a model and as a fitting task of the government". extension of Islam has a function that is dominant in carrying out its activities, namely: "Informative and Educational Functions, Extension Islam is positioned as a preacher who is obliged Islamic precahing, conveying illumination religion and educate the public to the best of his Sebai religious teachings. Consultative function is Extension Islam presents itself to also think about and solve the problems facing society, both personally, as well as family members of the general public. Advokatif function is Extension Islam has a moral and social responsibility to conduct the defense of the community/society from threats, interference, obstacles and challenges that harm aqidah, disrupting worship and corrupts ". The intention of writing scientific papers are to determine the role and function of the extension of Islam in society. Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 516 tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Penyuluh Fungsional, yaitu dengan melakukan dan mengembangkan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama kepada masyarakat”. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 79 tahun 1985 bahwa : ”Penyuluh Agama mempunyai peranan sebagai pembimbing masyarakat, sebagai panutan dan sebagai penyambung tugas pemerintah”. penyuluh agama Islam mempunyai fungsi yang sangat dominan dalam melaksanakan kegiatannya, yaitu : “Fungsi Informatif dan Edukatif, ialah Penyuluh Agama Islam memposisikan sebagai da’i yang berkewajiban menda’wahkan Islam, menyampaikan penerangan agama dan mendidik masyarakat dengan sebai-baiknya sesuai ajaran agama. Fungsi Konsultatif, ialah Penyuluh Agama Islam menyediakan dirinya untuk turut memikirkan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, baik secara pribadi, keluarga maupun sebagai anggota masyarakat umum. Fungsi Advokatif, ialah Penyuluh Agama Islam memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk melakukan kegiatan pembelaan terhadap umat / masyarakat dari berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang merugikan aqidah, mengganggu ibadah dan merusak akhlak”. Maksud penulisan karya ilmiah ini adalah untu mengetahui peran dan fungsi penyuluh agama Islam dalam masyarakat.
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 516 tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Penyuluh Fungsional, yaitu dengan melakukan dan mengembangkan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama kepada masyarakat”. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 79 tahun 1985 bahwa : ”Penyuluh Agama mempunyai peranan sebagai pembimbing masyarakat, sebagai panutan dan sebagai penyambung tugas pemerintah”. penyuluh agama Islam mempunyai fungsi yang sangat dominan dalam melaksanakan kegiatannya, yaitu : “Fungsi Informatif dan Edukatif, ialah Penyuluh Agama Islam memposisikan sebagai da’i yang berkewajiban menda’wahkan Islam, menyampaikan penerangan agama dan mendidik masyarakat dengan sebai-baiknya sesuai ajaran agama. Fungsi Konsultatif, ialah Penyuluh Agama Islam menyediakan dirinya untuk turut memikirkan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, baik secara pribadi, keluarga maupun sebagai anggota masyarakat umum. Fungsi Advokatif, ialah Penyuluh Agama Islam memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk melakukan kegiatan pembelaan terhadap umat / masyarakat dari berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang merugikan aqidah, mengganggu ibadah dan merusak akhlak”. Maksud penulisan karya ilmiah ini adalah untu mengetahui peran dan fungsi penyuluh agama Islam dalam masyarakat.