Abstract. Medicine is one important element in the health service. Drug costs reach 40-50% of the operating costs of health in Indonesia and continued to increase every year. One of the ways that can be taken to control drug price in the era of National Health Insurance (JKN) is to make a prescribing guidelines. The Ministry of Health, particularly the Directorate General of Pharmaceutical and Medical Devices seeks to ensure the availability, affordability and accessibility of drugs by prepared the National Formulary (Fornas) as a reference in drug selection. Observational research with descriptive methods concerning the evaluation of amount Non Fornas drug use in outpatient BPJS at a private general hospital conducted to determine the conformity prescription with Fornas and the amount of Non Fornas drug use. Research shows that drug use has not been 100% refers to Fornas, within a month there were 15.378 (28.74%) times Non Fornas prescription consisting a drug with the generic name and trade name. Based on the type of medicine, there are 15 types (4%) drug with the generic name & 356 type (96%) the drug with the trade name. While based on the large number of prescription, there are 4,336 times (28.20% prescribing generic names and 11 042 times (71.80%) prescribing the trade name.Abstrak. Obat merupakan salah satu unsur penting dalam pelayanan kesehatan. Biaya obat mencapai 40-50% dari biaya operasional kesehatan di Indonesia dan terus menunjukkan peningkatan setiap tahunnya. Salah satu cara yang bisa ditempuh untuk mengendalikan harga obat di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah dengan membuat pedoman peresepan. Kementerian Kesehatan, khususnya Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan berupaya untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan aksesibilitas obat dengan menyusun Formularium Nasional (Fornas) sebagai acuan dalam pemilihan obat. Penelitian observasional dengan metode deskriptif mengenai evaluasi penggunaan jumlah obat Non Fornas pada pasien BPJS rawat jalan di satu Rumah Sakit umum swasta dilakukan untuk mengetahui tingkat kesesuaian peresepan obat dengan Fornas & jumlah penggunaan obat Non Fornas. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penggunaan obat belum 100% mengacu pada Fornas, dalam waktu satu bulan terjadi 15.378 (28,74%) kali peresepan obat Non Fornas yang terdiri dari obat dengan nama generik & nama dagang. Berdasarkan jenis obatnya, terdapat 15 jenis (4%) obat dengan nama generik & 356 jenis (96%) obat dengan nama dagang. Sedangkan berdasarkan banyaknya jumlah peresepan, terdapat 4.336 kali (28,20% peresepan dengan nama generik & 11.042 kali (71,80%) peresepan dengan nama dagang.
Obat merupakan salah satu unsur penting dalam pelayanan kesehatan. Biaya obat mencapai 40-50% dari biaya operasional kesehatan di Indonesia dan terus menunjukkan peningkatan setiap tahunnya. Salah satu cara yang bisa ditempuh untuk mengendalikan harga obat di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah dengan membuat pedoman peresepan. Kementerian Kesehatan, khususnya Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan berupaya untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan aksesibilitas obat dengan menyusun Formularium Nasional (Fornas) sebagai acuan dalam pemilihan obat. Penelitian observasional dengan metode deskriptif mengenai evaluasi penggunaan jumlah obat Non Fornas pada pasien BPJS rawat jalan di satu Rumah Sakit umum swasta dilakukan untuk mengetahui tingkat kesesuaian peresepan obat dengan Fornas & jumlah penggunaan obat Non Fornas. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penggunaan obat belum 100% mengacu pada Fornas, dalam waktu satu bulan terjadi 15.378 (28,74%) kali peresepan obat Non Fornas yang terdiri dari obat dengan nama generik & nama dagang. Berdasarkan jenis obatnya, terdapat 15 jenis (4%) obat dengan nama generik & 356 jenis (96%) obat dengan nama dagang. Sedangkan berdasarkan banyaknya jumlah peresepan, terdapat 4.336 kali (28,20% peresepan dengan nama generik & 11.042 kali (71,80%) peresepan dengan nama dagang.