Abstract:
Menurut Islam, hibah adalah pengalihan hak kepemilikan atas sesuatu tanpa
adanya ganti atau imbalan sebagai suatu pemberian dari seseorang kepada orang
lain. Salah satu cara orang tua untuk membahagiakan anaknya yaitu dengan
memberikan sebagian harta kepada anak kandungnya. Hal ini dilakukan agar si
anak dapat memiliki sebagian harta yang dimiliki orang tua tanpa harus
menunggu orang tua meninggal dunia. Benda yang dapat dihibahkan, pada
prinsipnya sama dengan benda yang dapat diwasiatkan, yakni harus merupakan
hak milik dari si Penghibah. Hibah yang dilakukan orang tua kepada anaknya
ternyata dapat mengandung celah yang dapat menimbulkan sengketa di kemudian
hari. Salah satunya apabila seorang anak mengaku-ngaku menerima harta yang di
dapat selama kedua orang tua melangsungkan perkawinan atau harta bersama itu
ternyata jatuh menjadi miliknya, sedangkan orang tua tidak merasa dirinya
menghibahkan harta tersebut kepada salah satu anaknya, sehingga hal ini
menimbulkan permasalahan kepada anak kandung lain yang di kemudian hari
tidak akan mendapatkan warisan dari orang tuanya karena satu-satunya harta
milik orang tuanya telah dihibahkan dan dilakukan di bawah tangan oleh salah
satu anaknya tanpa sepengetahuan orang tuanya yaitu pemilik harta hibah.
Penelitian dilakukan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
yang menitikberatkan pada penggunaan data sekunder. Pendekatan yuridis
normatif dalam penulisan ini Penulis menjadikan teori, pendapat ahli dan
peraturan-peraturan yang berhubungan dengan permasalahan yang berkaitan
dengan penulisan skripsi ini. Spesifikasi penelitian dilakukan secara deskriptif
analisis, artinya penulis akan menggambarkan dan menerangkan secara jelas
fakta-fakta mengenai permasalahan terkait hibah dibawah tangan berdasarkan
pada asas-asas Hukum Islam. Obyek penulisan menggunakan data primer dan
data sekunder. Dan untuk menganalisis data digunakan metode yuridis kualitatif
dengan cara melakukan analisis data hasil studi literatur atau kepustakaan dan
studi kasus dari Pengadilan Agama.
Hibah menjadi sah hukumnya apabila dilakukan sesuai dengan syariat Islam
dan ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam. Syarat sahnya hibah dilakukan
dengan tiga perkara yaitu Ijab, Kabul dan Qabdhu. Apabila ketiga syarat tersebut
tidak terpenuhi maka hibah tersebut tidak sah dan dapat dilakukan penarikan atau
pencabutan kembali. Selain syarat sahnya hibah, prinsip musyawarah dan
keadilan pun harus terpenuhi agar tidak merugikan pihak lain. Apabila dalam
perkara ini banyak menyalahi aturan hukum, maka obyek hibah tersebut harus
kembali kepada pemilik semula.