Universitas Islam Bandung Repository

Hibah Di Bawah Tangan Tanpa Sepengetahuan Pemilik Harta Hibah Ditinjau Berdasarkan Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Nomor: 1000/Pdt.G/2011/Pa.Mlg)

Show simple item record

dc.contributor.author Andriany, Riffnasetia
dc.date.accessioned 2017-08-29T03:02:25Z
dc.date.available 2017-08-29T03:02:25Z
dc.date.issued 2016
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/11514
dc.description.abstract Menurut Islam, hibah adalah pengalihan hak kepemilikan atas sesuatu tanpa adanya ganti atau imbalan sebagai suatu pemberian dari seseorang kepada orang lain. Salah satu cara orang tua untuk membahagiakan anaknya yaitu dengan memberikan sebagian harta kepada anak kandungnya. Hal ini dilakukan agar si anak dapat memiliki sebagian harta yang dimiliki orang tua tanpa harus menunggu orang tua meninggal dunia. Benda yang dapat dihibahkan, pada prinsipnya sama dengan benda yang dapat diwasiatkan, yakni harus merupakan hak milik dari si Penghibah. Hibah yang dilakukan orang tua kepada anaknya ternyata dapat mengandung celah yang dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari. Salah satunya apabila seorang anak mengaku-ngaku menerima harta yang di dapat selama kedua orang tua melangsungkan perkawinan atau harta bersama itu ternyata jatuh menjadi miliknya, sedangkan orang tua tidak merasa dirinya menghibahkan harta tersebut kepada salah satu anaknya, sehingga hal ini menimbulkan permasalahan kepada anak kandung lain yang di kemudian hari tidak akan mendapatkan warisan dari orang tuanya karena satu-satunya harta milik orang tuanya telah dihibahkan dan dilakukan di bawah tangan oleh salah satu anaknya tanpa sepengetahuan orang tuanya yaitu pemilik harta hibah. Penelitian dilakukan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang menitikberatkan pada penggunaan data sekunder. Pendekatan yuridis normatif dalam penulisan ini Penulis menjadikan teori, pendapat ahli dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan permasalahan yang berkaitan dengan penulisan skripsi ini. Spesifikasi penelitian dilakukan secara deskriptif analisis, artinya penulis akan menggambarkan dan menerangkan secara jelas fakta-fakta mengenai permasalahan terkait hibah dibawah tangan berdasarkan pada asas-asas Hukum Islam. Obyek penulisan menggunakan data primer dan data sekunder. Dan untuk menganalisis data digunakan metode yuridis kualitatif dengan cara melakukan analisis data hasil studi literatur atau kepustakaan dan studi kasus dari Pengadilan Agama. Hibah menjadi sah hukumnya apabila dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam. Syarat sahnya hibah dilakukan dengan tiga perkara yaitu Ijab, Kabul dan Qabdhu. Apabila ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi maka hibah tersebut tidak sah dan dapat dilakukan penarikan atau pencabutan kembali. Selain syarat sahnya hibah, prinsip musyawarah dan keadilan pun harus terpenuhi agar tidak merugikan pihak lain. Apabila dalam perkara ini banyak menyalahi aturan hukum, maka obyek hibah tersebut harus kembali kepada pemilik semula. en_US
dc.publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) en_US
dc.subject hibah en_US
dc.title Hibah Di Bawah Tangan Tanpa Sepengetahuan Pemilik Harta Hibah Ditinjau Berdasarkan Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Nomor: 1000/Pdt.G/2011/Pa.Mlg) en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Advanced Search

Browse

My Account