Abstract:
Salah satu upaya pemerintah dalam rangka perlindungan petani yaitu
dengan cara ganti rugi akibat gagal panen dimaksudkan untuk menjamin
kesejahteraan petani. Namun, masih banyak petani yang berada dalam tingkat
perekonomian rendah yang memunculkan berbagai masalah. Masalah tersebut
bisa berupa tingkat kemiskinan yang semakin tinggi dikarenakan kesejahteraan
petani tidak diperhatikan dan cenderung terabaikan. Pada tahun 2014 telah terjadi
gagal panen di Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis yaitu pada tahun 2013
produksi padi sebesar 44.801 ton sedangkan pada tahun 2014 sebesar 35.819 ton.
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji peraturan perundangundangan
mengatur klasifikasi atau kriteria gagal panen sebagai bentuk
perlindungan petani dan untuk meneliti sejauh mana upaya pemerintah dalam
melakukan ganti kerugian akibat gagal panen terhadap petani.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian yang
menggambarkan bagaimana suatu peraturan perundang-undangan dilaksanakan
apabila kita mengaitkan aturan-aturan tersebut dengan teori-teori hukum lain serta
menganalisisnya berdasarkan sesuai data yang diperoleh dalam praktek. Dengan
metode pendekatan yuridis normatif, mengkaji norma-norma dan asas-asas yang
terdapat dalam data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan
tersier melalui teknik pengumpulan data studi dokumen yaitu penelitian terhadap
dokumen-dokumen yang erat kaitannya dengan kasus yang peneliti kaji, guna
mendapatkan dasar teoritis.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam peraturan perundang-undangan
baik dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Pelindungan Dan
Pemberdayaan Petani maupun dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor
40/Permentan/SR.230/7/2015 Tentang Fasilitas Asuransi Pertanian tidak
menjelaskan tentang klasifikasi atau kriteria tentang gagal panen tetapi klasifikasi
atau kriteria gagal panen tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian
Nomor: 02/Kpts/SR.220/B/01/2016 Tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi
Usahatani Padi. Upaya pemerintah dalam mengatasi kerugian petani akibat gagal
panen di Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis yaitu dengan cara
penyelenggaraan asuransi pertanian yang pada saat ini telah sampai pada tahap II
pelaksanaan asuransi pertanian yaitu tahap pendataan siapa saja petani yang akan
menerima ganti kerugian apabila nanti terjadi gagal panen