dc.description.abstract |
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga)
yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebelum perkawinan
berlangsung antara seorang pria dan seorang wanita melakukan suatu kesepakatan
yang kemudian dikenal dengan janji kawin yang berbeda dengan perjanjian
perkawinan sebagaimana yang diatur UU Perkawinan. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui tidak dipenuhinya janji kawin termasuk perbuatan melawan
hukum dan mengetahui menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
perkawinan dengan tidak dipenuhinya janji kawin dikaitkan dengan putusan
hakim Mahkamah Agung Nomor 3277 K/ Pdt/ 2000 mengenai tidak dipenuhinya
janji kawin.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan
spesifikasi penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah deskriptif
analisisyang menggambarkan kajian hukum terhadap tidak dipenuhinya janji
kawin dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
teori-teori hukum yang mendukung serta menganalisis kendala-kendala yang
sering muncul dalam praktik yang dilakukan dengan melakukan studi dokumen dan
wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa tidak dipenuhinya janji
kawin merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan penemuan hukum
yang dilakukan oleh hakim dengan berlandaskan pada Arrest Hoge Raad 1919
yang kemudian putusannya menjadi yurisprudensi. Sementara itu UU Perkawinan
sebagai undang-undang yang bersifat nasional, belum mengatur secara jelas apa
yang dimaksud dengan janji kawin terkecuali secara tersirat dalam Pasal 6 ayat (1)
UU Perkawinan yang mengatakan bahwa perkawinan berdasarkan persetujuan.
Kemudian berdasarkan Pasal 66 UU Perkawinan mengatakan bahwa selama UU
Perkawinan belum mengatur, maka undang-undang yang terdahulu masih
mengaturnya, maka apa yang disinggung oleh Pasal 58 KUHPerdata mengenai
janji kawin dan maksud yang sama dengan janji kawin yang terdapat dalam Pasal
11, 12, 13 KHI tentang peminangan dapat digunakan untuk memahami apa yang
dimaksud dengan janji kawin. Sehingga putusan hakim dalam perkara Nomor
3277 K/ Pdt/ 2000 mengenai tidak dipenuhinya janji kawin telah sesuai
dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. |
en_US |