Abstract:
Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di tengah-tengah masyarakat
merupakan suatu hal yang tidak dapat dicegah, karena selain merupakan salah satu
potensi dan kekuatan bangsa dalam pembangunan, juga merupakan amanat konstitusi
dalam konteks kebebasan berbicara, berserikat dan berkumpul, sebagai implementasi
konkret dan penghormatan atas hak asasi manusia dari negara terhadap warga
negaranya. Dalam penulisan ilmiah ini, penulis mengangkat permasalahan yang ada
bagaimana penegakan hukum terhadap anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas)
dalam menghadapi para pelaku tindak pidana kekerasan yang dalam hal ini
merupakan para anggota organisasi kemasyarakatan tersebut. Tujuan penelitian ini
adalah untuk menganalisis penegakan hukum yang dilakukan oleh para penegak
hukum dan pemerintah dalam menanggapi organisasi kemasyarakatan yang
melakukan tindak pidana kekerasan sehingga mengganggu keamanan dan ketertiban
umum.
Untuk membahas permasalahan penulis melakukan pendekatan secara yuridis
normatif dengan bahan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier baik
berupa peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum dan hasil penelitian.
Penelitian ini menggunakan metodologi deskriptif.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam pemberian sanksi yang
diberikan oleh Organisasi Kemasyarakatan terhadap anggotanya yang melakukan
suatu tindak pidana kekerasan dapat dikeluarkan dari organisasi, serta
pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh anggota organisasi kemasyarakatan
merupakan dapat dipidananya anggota Organisasi Kemasyarakatan bila terbukti
melakukan suatu tindak pidana dan apabila organisasi kemasyarakatan dalam hal ini
tidak dapat melakukan hal yang tegas terhadap anggotanya dan masih melakukan
suatu tindak pidana kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum,
maka organisasi kemasyarakatan dapat dibubarkan berdasarkan Undang-undang No
17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.