Abstract:
Asuransi jiwa adalah suatu bentuk perjanjian yang dilakukan oleh perusahaan asuransi
sebagai penanggung yang akan menjamin pihak tertanggung (peserta asuransi) dalam bentuk
pemberian uang sebagai pengalihan resiko bila terjadi sesuatu dengan tertanggung (dalam hal
ini meninggal dunia), dipihak lain tertanggung mempunyai kewajiban yaitu melakukan
pembayaran dalam jumlah tertentu kepada penanggung yang disebut dengan premi. Premi
tunggal merupakan salah satu cara pembayaran premi asuransi yang dibayarkan sekaligus
diawal. Premi tunggal tertunda adalah cara pembayaran premi tunggal yang pembayarannya
ditangguhkan beberapa waktu. Nilai premi yang dibayarkan oleh pemegang polis ditentukan
oleh premi bersih dan biaya operasional. Tujuan dari penulisan ini adalah menentukan premi
tunggal bersih yang pembayarannya tertunda menggunakan tabel mortalita CSO 1941 dan
CSO 1958. Berdasarkan hasil perhitungan nilai premi yang menggunakan tabel mortalita
CSO 1941 lebih besar dibandingkan nilai premi yang menggunakan tabel mortalita CSO
1958.