dc.contributor.author |
Ramadian, Gita |
|
dc.date.accessioned |
2017-10-31T04:31:24Z |
|
dc.date.available |
2017-10-31T04:31:24Z |
|
dc.date.issued |
2016 |
|
dc.identifier.uri |
http://hdl.handle.net/123456789/12095 |
|
dc.description.abstract |
Pembungkus makanan yang berasal dari kertas bekas sangatlah berbahaya.
Karena adanya kandungan timbal yang merupakan suatu komponen logam berat,
terdapat dalam tinta di tulisan pada kertas bekas tersebut dan mencemari makanan
yang dijual oleh pelaku usaha makanan jajanan dan juga merugikan konsumen.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran pengawasan Badan
Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) terhadap penggunaan kertas bekas
sebagai pembungkus makanan serta untuk mengetahui peraturan-peraturan hukum
terkait yang melindungi konsumen dari bahayanya penggunaan kertas bekas
sebagai pembungkus makanan.
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Dengan
menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dan menggunakan teknik
pengumpulan data berupa studi kepustakaan yang menggunakan bahan hukum
primer, sekunder dan tersier. Kemudian dilakukan penelitian lapangan
berdasarkan wawancara yang sifatnya mendukung hasil penelitian studi pustaka.
Data akan dianalisis dengan metode analisis yang merupakan analisis kualitatif
tanpa menggunakan rumus dan angka-angka.
Hasil dari penelitian ini menggambarkan bahwa pengawasan yang
dilakukan oleh BPOM terhadap penggunaan kertas bekas sebagai pembungkus
makanan sudah dilakukan, , tetapi belum bisa diterapkan secara maksimal karena
faktor ekonomi, faktor teknis, dan faktor pengetahuan yang dimiliki oleh pelaku
usaha. Kedua, peraturan-peraturan yang berlaku belum cukup melindungi
konsumen, karena belum adanya peraturan secara khusus tentang larangan
penggunaan kertas bekas sebagai pembungkus makanan jajanan. |
en_US |
dc.publisher |
Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung |
en_US |
dc.subject |
Perlindungan Konsumen, Pembungkus Makanan, Kertas Bekas, Badan Pengawasan Obat dan Makanan |
en_US |
dc.title |
Fungsi Pengawasan Bpom Terhadap Kertas Bekas Sebagai Pembungkus Makanan Jajanan Dikaitkan Dengan Peraturan Presiden No 3 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketujuh Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian |
en_US |
dc.type |
Article |
en_US |