dc.description.abstract |
Persoalan yang sering muncul berkenaan dengan perwakafan adalah
perubahan peruntukan perwakafan tanah milik. Umpamanya, seorang wakif
mewakafkan tanahnya untuk madrasah, tetapi karena di tempat tersebut tidak
terdapat anak-anak yang belajar di madrasah tersebut, nazhir mengubah
fungsinya menjadi mesjid atau sebaliknya. Tak terkecuali tanah wakaf yang ada di
Kecamatan Bungursari sehubungan dengan perkembangan zaman ternyata banyak
aset tanah wakaf yang berubah menjadi tempat-tempat yang strategis untuk
berusaha. Pasal 1 poin (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang
Wakaf, mendefiniskan Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan
dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan
selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna
keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.
Metode dalam penulisan ini penulis menggunakan metode pendekatan
yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang melakukan pendekatan masalah
dengan melakukan tinjauan terhadap peraturan perundang-undangan. Penelitian
ini dilakukan dengan cara meneliti data atau bahan kepustakaan yang merupakan
data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, teori, literatur, serta
pendapat ahli mengenai perubahan peruntukan tanah perwakafan di Kecamatan
Bungursari Kabupaten Purwakarta. Dalam menganalisis data penulis
menggunakan analitis kualitatif, yaitu suatu analisis data yang menjelaskan secara
tepat kemudian di analisa untuk memperoleh kejelasan masalah. Hasil penelitian
menyebutkan bahwa perubahan peruntukan tanah wakaf dapat dilakukan karena
adanya alasan-alasan yang jelas dan harus melalui prosedur yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 41 ayat
(1), “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f (ditukar)
dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk
kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan
dengan syariah.” Dan ayat (2), “Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dariMenteri
atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.” |
en_US |