Universitas Islam Bandung Repository

Perubahan Peruntukan Tanah Wakaf Dari Tujuan Semula Di Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

Show simple item record

dc.contributor.author AL-Ansori, Ladziqiya Latifatun Alawiyah
dc.date.accessioned 2017-11-07T07:03:20Z
dc.date.available 2017-11-07T07:03:20Z
dc.date.issued 2016
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/12462
dc.description.abstract Persoalan yang sering muncul berkenaan dengan perwakafan adalah perubahan peruntukan perwakafan tanah milik. Umpamanya, seorang wakif mewakafkan tanahnya untuk madrasah, tetapi karena di tempat tersebut tidak terdapat anak-anak yang belajar di madrasah tersebut, nazhir mengubah fungsinya menjadi mesjid atau sebaliknya. Tak terkecuali tanah wakaf yang ada di Kecamatan Bungursari sehubungan dengan perkembangan zaman ternyata banyak aset tanah wakaf yang berubah menjadi tempat-tempat yang strategis untuk berusaha. Pasal 1 poin (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, mendefiniskan Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah. Metode dalam penulisan ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang melakukan pendekatan masalah dengan melakukan tinjauan terhadap peraturan perundang-undangan. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti data atau bahan kepustakaan yang merupakan data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, teori, literatur, serta pendapat ahli mengenai perubahan peruntukan tanah perwakafan di Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta. Dalam menganalisis data penulis menggunakan analitis kualitatif, yaitu suatu analisis data yang menjelaskan secara tepat kemudian di analisa untuk memperoleh kejelasan masalah. Hasil penelitian menyebutkan bahwa perubahan peruntukan tanah wakaf dapat dilakukan karena adanya alasan-alasan yang jelas dan harus melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 41 ayat (1), “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f (ditukar) dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah.” Dan ayat (2), “Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dariMenteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.” en_US
dc.publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung en_US
dc.subject Wakaf en_US
dc.title Perubahan Peruntukan Tanah Wakaf Dari Tujuan Semula Di Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Advanced Search

Browse

My Account