Fitriyani(Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung, 2020)
Outsourcing merupakan pemanfaatan tenaga kerja dengan cara
memborongkan atau memindahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaan atau
kegiatan perusahaan dari perusahaan induk yang tadinya dikelola sendiri kepada
perusahaan ...